Laporan: Boyke Sihombing
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pada sidang lanjutan kasus suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau hari ini, Selasa, 15 November 2016, penuntut hukum menghadirkan 4 saksi, yakni Suwarno, Said Abdul Amri, Syahrul dan Burhanuddin. Bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Saksi pertama, Suwarno selaku Kasubag Anggaran pada periode 2008-2014 banyak memberi jawaban "tidak ingat pak" dan "tidak tahu pak". Suparman sampai menggelengkan kepala ketika mendengar jawaban yang dilontarkan oleh Kasubag Biro Organisasi ini, pertanda bahwa ia tidak setuju.
Hal serupa juga terkadang dilakukan oleh saksi kedua sampai keempat. Hal ini membuat hakim ketua, Masrul sempat memotong jawaban saksi. "Jangan tertekan. Anda takut sama Tuhan atau sama Manusia?" katanya.
Baca Juga: Kalau Saya Bersalah, Suparman: Saya Dihukum, Kalian Jangan Ribut
Sementara saksi Said Abdul Amri, menjelaskan bahwa Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun telah meminjam uang dari BPBD sebesar Rp 500 juta. Menurutnya, masing-masing uang itu dimasukkan ke amplop dengan nominal yang berbeda.
"Pak Annas bilang, buat ada yang 20 juta, 15 dan 10 juta, saya enggak tahu berapa amplop yang 20, 10 dan 15 juta itu," terangnya ketika menjawab pertanyaan dari Jaksa.
Tak jauh berbeda dengan keterangan saksi kedua, keterangan dari Syahrul selaku saksi ketiga juga memuat tentang Annas Maamun yang meminjam uang sejumlah Rp 400 juta dari PMI.
"Namun dari kas PMI, hanya diambil 195 juta dan dari saya pribadi 205 juta," kata ketua PMI Provinsi Riau itu.
Klik Juga: Tulis Johar Firdaus Tamat SMA, Kuasa Hukum Protes ke Jaksa KPK
Jawaban "saya tidak tahu" dan "tidak ingat" kembali terlontar oleh saksi keempat Burhanuddin. "Saya hanya diajak oleh pak Warno untuk ikut menemani dia. Kami ke kantor DPRD Provinsi Riau ke basement, dan di sana sangat sepi," urainya.
Ia mengaku melihat ada tas kertas ukuran 30x30 tapi ia lupa jumlahnya. Saat di BAP, Burhanuddin mengatakan terdapat 2 amplop, sedangkan saat keterangannya di ruang sidang ia menyebutkan 1 amplop, kemudian dia mengaku lupa.
Menanggapi pernyataan Suwarno, Suparman mengatakan bahwa Suwarno berbohong dalam menyampaikan jawabannya. Meski demikian, Suwarno sempat memberi klarifikasi, namun tetap tak membuat Suparman puas.
Sementara Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa, 22 November 2016 pekan depan.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline