RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh Ferry, seorang warga biasa yang sehari-harinya sebagai wiraswasta yang nekat sendirian menggugat Polda Riau atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan beberapa waktu lalu, selain kekecewaan kepada pihak kepolisian yang dianggap tak serius mencari bukti atas tindak pidana yang terindikasi dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan HTI tersebut, juga kekecewaan terhadap LSM atau NGO lingkungan yang tak kunjung melakukan gugatan.
Padahal Ferry berharap bahwa LSM atau NGO yang bergerak di bidang lingkungan segera mengajukan gugatan praperadilan usai menyebarnya berita penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Alasan mengapa dirinya mengharapkan mereka yang melakukan gugatan dikarenakan LSM dianggap memiliki kekuatan, data dan dana untuk memelakukannya dibandingkan dirinya yang hanya warga sipil biasa.
"Jikapun akhirnya gugatan LSM lingkungan ini ditolak oleh pengadilan, setidaknya mereka dapat terus mengulang gugatannya selama mereka nantinya menemukan bukti-bukti baru yang mereka temukan di lapangan karena mereka memiliki semua akses itu," kata Ferry, Senin, 31 Oktober 2016.
Baca Juga: Pria Ini Seorang Diri Praperadilankan SP3 15 Perusahaan oleh Polda Riau
Namun setelah berhari-hari dirinya menunggu datangnya kabar gugatan praperadilan oleh mereka tak kunjung datang, akhirnya dengan memberanikan diri, Ferry nekat meminta bantuan beberap orang advokat untuk mendampinginya melakukan gugatan praperadilan terhadap terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar lahan.
Sebelumnya dirinya terlebih dulu sempat berkonsultasi dengan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, salah satu organ NGO lingkungan untuk menanyakan soal SP3. "Lalu saya berkonsultasi dengan teman-teman advokat apakah saya memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan praperadilan sebagai orang ketiga. Katanya bisa, maka saya lakukan," terang Ferry, lelaki yang kini berusia 32 tahun ini.
Dasar Hukum praperadilan yang dilayangkan oleh tim kuas hukum Ferry adalah Pasal 77 hingga 83 KUHAP bahwa praperadilan adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan dan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi dengan berkas administrasi yang lengkap secara cermat.
"Bahwa tujuan praperadilan itu tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan melalui sarana pengawasan horizontal sehingga esensi dari praperadilan untuk mengawasi tindakan paksa penyidik terhadap tersangka benar-benar sudah dilaksanakan dengan baik," jelas Mayandri Suzarman SH sebagai ketua tim kuasa hukum Ferry.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline