Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, SIAK - Polsek Kandis berhasil menangkap satu dari dua tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), Royan Dapola Sihombing (25) yang menggunakan senjata api mainan untuk mengancam korban, Selasa, 25 Oktober 2016.
Polisi yang sudah lama menyelidiki keberadaan tersangka berhasil meringkus Royan yang keberadaannya di sekitar Pasar Minggu, Kandis.
"Setelah mendapati pelaku, kami berkonsentrasi terhadap penuturan korbannya yang mengatakan bahwa dalam aksinya mereka menggunakan senpi untuk mengancam mereka," ucap Kapolsek Kandis Kompol Ernis Sitinjak, Rabu, 26 Oktober 2016.
Baca Juga: Di Rengat, Bocah Juga Ikut Lakukan Pungli
Polisi yang tidak mengetahui apakah senjata api (senpi) yang dipergunakan pelaku asli atau palsu memaksa pelaku untuk menunjukkan keberadaan senpi tersebut.
Dari pengakuan tersangka, senpi tersebut disembunyikan di sebuah kedai tuak milik Pangaribuan, Jalan Bambu Kuning Kelurahan Kandis. Ternyata, senpi yang ditemukan di bawah mesin cuci itu hanyalah senjata mainan anak-anak terbuat dari plastik.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut. Sementara satu rekannya, Tambunan masuk dalam daftar pencarian Polsek Kandis.
Klik Juga: Polisi Ringkus Pria 26 Tahun Atas Kepemilikan 20 Kg Ganja Kering
Sebelumnya korban, Hardianta, melaporkan ke Polsek Kandis atas curas terhadap dirinya setelah dirampok menggunakan senjata api mainan, Senin, 5 September 2016 pukul 05.30 WIB.
Saat itu, korban yang tidak mengetahui bahwa senjata yang digunakan pelaku Royan Dapola Sihombing dan Tambunan (DPO) adalah senjata palsu, menyerahkan mentah-mentah uang miliknya sebesar Rp16 Juta. Peristiwa itu terjadi di Libo Baru Km. 02 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline