Berang Suami Pulang Larut, Istri Digampar

ilustrasi-penganiayaan.jpg
(INTERNET)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang Ibu rumah tangga berinisial A (35) di di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melaporkan suaminya MS (40) setelah mendapat tindakan penganiayaa dari sang suami saat warga sedang tertidur pulas.

 

Berawal dari ‎kelakuan MS yang acap kali pulang larut membuat pelapor gerah dengan tingkah laku sang suami, sehingga terlontarkan kata-kata yang membuat suaminya berang, Selasa, 27 September 2016.

 

"Selasa dini hari itu tepatnya 27 September 2016 pukul 02.00 WIB, MS pulang untuk beristirahat. Di sanalah awal mula kekerasan itu terjadi, A tidak tahan dan mengucapkan kata-kata kasar kepada suaminya," ucap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu, 28 September 2016.

Baca Juga: Vonis Terdakwa Penjual Gading Gajah Berbeda

 



Merasa tidak senang dengan perkataan isterinya, MS yang naik pitam mengacungkan dan mengarahkan rokoknya yang sedang menyala ke arah A. Beruntung, tidak mengenai si pelapor.

 

"Setelah kejadian itu A hendak pergi mengadu kepada saudaranya yang bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi, namun dikejar dan terjatuh," katanya.

 

Pelapor kemudian menjadi bulan-bulanan suaminya saat berupaya melepaskan diri dan berteriak meminta tolong barang kali ada satu dua warga yang mendengar teriakannya. Namun, A tak mendapat pertolongan.

 

Setelah bebas dari aksi aniaya sang suami, A bergegas menuju kediaman saudaranya. "Di sini pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu," imbuhnya.

Klik Juga: Saat Malam, PKL Pasar Senapelan Kembali Tumpah Ke Trotoar

 

‎Tersangka yang melanggar KDRT dan atau penganiayaan sebagaimana Pasal Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 KUHP diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15 Juta.

 

Akibatnya, tersangka A telah melanggar Undang-Udnang KDRT atau penganiayaan sesuai dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga JO Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun atau denda Rp15 Juta.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline