2 Mahasiswa Bangkinang Kedapatan Transaksi Narkoba di Teras Kantor Kepala Desa

Pengedar-Narkoba.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, KAMPAR - Dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Bangkinang dengan inisial MF (20) dan IR (26) tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba dengan jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Kampar.

 

‎Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar terkait perputaran barang haram ini di daerah tersebut.

 



"‎Polisi berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba, saat akan bertransaksi tepatnya di teras Kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo pada Senin, 26 September 2016 pukul 21.00 WIB," ucapnya, Selasa, 27 September 2016.

Baca Juga: Mencurigakan, VD Tertangkap Miliki Sabu Senilai Rp 700 Ribu

 

Ketika diciduk, IR sempat membuang barang bukti ke lantai kantor. Namun, barang bukti itu berhasil ditemukan polisi, yakni satu paket sedang sabu seberat 1.30 gram. Dari lokasi polisi juga mengamankan satu sendok sabu, satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor bodong.

 

"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat ini berada di Polres Kampar. Mereka akan dijerat dengan pasal 112 JO 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline