RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan kunjungan kerja ke beberapa lembaga hukum di Riau. Dalam agendanya para legislator mempertanyakan terbitnya SP3 15 perusahaan diduga bakar lahan oleh Kepolisian Daerah Riau.
"Kami akan minta penjelasan Polda Riau terkait alasan terbitnya SP3 itu," kata Anggota Komisi III DPR RI Masington Pasaribu, kepada Tempo, disela kunjungannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Senin, 1 Agustus 2016.
Masington mengatakan, sebelumnaya Komisi III telah pertanyakan hal serupa kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun ia beserta kolega ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Polda Riau sebagai lembaga yang menangani perkara 15 perusahaan diduga bakar lahan.
BACA JUGA: Masinton Pasaribu: SP3 Sudah Benar Atau Ada Bakso Dibalik Udang?
Menurut Masington, terbitnya SP3 terhadap perusahaan diduga bakar lahan itu jelas sangat mengecewakan masyarakat Riau. Bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem, namun kabut asap akibat kebakaran lahan telah menganggu kesehatan masyarakat.
Untuk itu kata dia, Polda Riau perlu memberikan penjelasan sedetil mugkin alasan terbitnya SP3. Terbitnya SP3 telah menimbulkan kesan aparat penegak hukum tebang pilih dalam menangani perkara.
Komisi III kata Masington, akan mendalami indikasi adanya pelanggaran hukum terkait penanganan kebakaran lahan itu. "Jelaskan sejelas-jelasnya alasan SP3 itu," katanya.
KLIK JUGA: Komisi III DPR RI Minta Mabes Polri Menindak Jika Ada Persengkokolan Terkait SP3
"Jika nantinya ada temuan kejanggalan, kami meminta oknum yang bertanggung jawab menangani perkara itu dicopot dan proses ke pengadilan," tukasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline