DUA terpidana mati asal Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Agus Hadi dan Pujo Lestari, ditunda eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung.
(FACEBOOK/KONTRAS)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perjuangan tak kenal lelah keluarga Agus Hadi dan Pujo Lestari untuk membantu melepaskan kedua terpidana mati dari eksekusi, patut diacungi jempol. Jelang detik-detik eksekusi mati, Jumat dinihari, 29 Juli 2016, kedua warga Selat Panjang itu, ditudan eksekusi matinya.
Kepala Divisi Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia, menuturkan, lika-lika bagaimana anak dan menantu Agus Hadi untuk bertemu dan memperjuangkan agar terpidana terelak dari eksekusi mati.
Putri menceritakan, pada 9 Mei 2016 malam, ia melihat pemberitaan media di sebuah stasiun televisi swasta tentang pemindahan terpidana mati Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto (Trio Batam) dari Lapas Batam ke Nusakambangan, Cilacap.
Baca Juga: Istri Agus Hadi: Suami Saya Didengki Orang
"Sontak saya langsung mencari nomor kontak Penasihat Hukum mereka dan berusaha untuk menanyakan kebenaran informasi pemindahan tersebut, namun sayangnya sang Penasihat Hukum justru tidak mengetahui hal tersebut," kata Putri di laman Facebook resmi milik KontraS, Sabtu, 30 Juli 2016.
Pada bulan yang sama, tuturnya, KontraS mengajukan surat permohonan untuk bertemu kedua terpidana mati kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Namun tidak mendapatkan respon hingga hari Kamis, 28 Juli 2016.
Bulan Juni 2016, kata Putri, menantu Agus Hadi, Eriyanto, mengontak KontraS guna meminta bantuan mengadvokasi kasus Ayah mertuanya.
"Dari Eriyanto pula, akhirnya kami mendapatkan info, Pujo Lestari, Agus Hadi, dan Suryanto sempat ditempatkan di sel isolasi Lapas Batu begitu tiba dari Batam sehingga masih belum bisa ditemui," jelasnya.
Tak lama berselang, jelasnya, Pujo Lestari dan Agus Hadi mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta KontraS datang menemui mereka di Nusakambangan. Pihak keluarga juga mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) pernah diajukan Penasihat Hukum, namun ditolak Mahkamah Agung.
Klik Juga: Inilah Jejak Kasus yang Menunda Eksekusi Mati 2 Warga Selat Panjang
Beberapa hari sebelum kabar para terpidana mati dimasukan ke Sel Isolasi, kata Putri, sempat ada pembicaraan antara Pujo Lestari dan Agus Hadi dengan dirinya.
"Keduanya mengutarakan, itu merupakan komunikasi pertama sekaligus terakhir sebelum mereka masuk sel isolasi.
Mereka menanyakan apakah ada kesempatan bagi mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk ketigakalinya," kata Putri menirukan perminataan Agus dan Pujo.
Putri ketika itu, dengan jawaban pahit menjawab, agak sulit merealisasikan hal tersebut. Pasalnya, mereka sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Penasihat Hukum terdahulu.
Pujo, ketika itu menghela nafas. Putri tahu Pujo pasti kecewa dengan penjelasannya. Namun, Putri juga tidak memiliki pilihan lain selain mengatakan sebenarnya.
"Opsi grasi masih mungkin dilakukan karena mereka belum pernah mengajukan sebelumnya, dengan pertimbangan grasi upaya terakhir, hak terpidana untuk menempuhnya," kata putri mencoba menjelaskan celah hukum pembatalan eksekusi mati.
Saat itu, Putri mendengar Pujo mencoba menjelaskan pembicaraan saya dengan Agus Hadi. Pujo menghela nafas lagi sebelum mengatakan, mereka masih ragu memilih opsi grasi. Pasalnya, selama ini Presiden Jokowi selalu menolak permohonan grasi terpidana kasus narkoba.
Sebelum komunikasi ditutup, tutur Putri, Pujo Lestari memohon dengan sangat kepada dirinya dan segenap tim KontraS untuk bisa bicara dengan media serta publik luas tentang anggapan mereka adalah bandar narkoba. Label itu sangat menyakitkan karena sebetulnya mereka tidak tahu apa-apa. Pujo Lestari menyampaikan:
Lihat Juga: Jelang Ditembak Mati, Freddy Minta Nasi Padang dan Doakan Anak Jadi Ustaz
“Saya ini hanya orang kecil, Mbak. Tidak mengerti apa-apa soal narkoba. Saya cuma Anak Buah Kapal yang dititipkan barang, yang mana saya juga enggak tahu isinya apa. Saya juga tidak menyangka barang titipan itu adalah barang haram menyebabkan saya harus mendekam di penjara. Demi Tuhan, mbak. Saya bukan bandar. Tolong saya, mbak,” kata Pujo.
Saya tidak sanggup berkata apa-apa lagi selain hanya bilang: "Saya dan teman-teman KontraS akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga bapak tetap sehat dan kuat."
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline