Gubernur, Bupati dan Wako, Jangan Beri Cuti PNS Usai Libur Nasional

PNS-Pemprov-Riau-Maaf-maafan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRYANTO)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, melarang pemerintah daerah memberikan izin cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), usai libur nasional Lebaran Idul Fitri. 

 

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B 2237/MPANRB/06/2016, tertanggal 27 Juni 2016. Menteri Yuddy beralasan, larangan ini bertujuan mengoptimalisasikan pelayanan publik ‎usai cuti hari Raya Idul Fitri 1437 H yang sangat panjang.

 

"Para pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk tidak memberi cuti tahunan kepada aparatur negara baik PNS maupun anggota TNI dan lingkungan instansi masing-masing, setelah pelaksanan cuti bersama pada tanggal 11 Juli sampai dengan 15 Juli 2016, mengingat pelaksanan cuti bersama sudah cukup memadai yaitu sembilan hari kalender," seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Yuddy, Selasa, 28 Juni 2017. 

 

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat, Anak dan Cucu Pejabat Riau Masih Huni Rumah Dinas

 

Libur Nasional terdiri dari Hari Raya Idul Fitri serta setelahnya sangat panjang hingga sembilan hari kerja. Larangan itu berlaku untuk seluruh jajaran instansi pemerintahan.

 

PNS Pemprov Riau Bermaaf-maafan1



RIAUONLINE/ZUHDY FEBRIYANTO

PARA Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau saling bermaaf-maafan setelah apel pagi pascacuti bersama Idul Fitri, Rabu (22/7/2015), di halaman Kantor Gubernur Riau.

 

Selain itu, surat ini juga sudah diketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala, Menteri kabinet kerja, Panglima Tentara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik indonesia, Jaksa agung Republik Indonesia, ‎para kepala lembaga pemerintahan non ‎kementerian‎, para pimpinan kesekretariatan‎ lembaga negara, ‎para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para Gubernur seluruh Indonesia dan ‎para Bupati dan Walikota se-Indonesia‎.

 

Namun, Yuddy masih memberikan kesempatan untuk berlibur bagi setiap instansi masih melayanani ‎publik di hari libur bersama tersebut ‎untuk dapat diberikan cuti tahunan.

 

‎"Bagi aparatur negara, baik PNS, anggota TNI dan Polri  yang tidak menggunakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, Bea cukai, permasyarakatan dan lain-lain sehingga tidak dapat menikmati cuti dapat diberikan cuti tahunan," tulisnya.

 

Klik Juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

 

Mengingat libur bersama itu cukup panjang, usai masa liburan, pemerintahan sudah beraktifitas kembali seperti sediakala. "Setelah pelaksanan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya penyelanggaraan pelayanan publik," tutur Yuddy. 

 

PNS Pemkot Pekanbaru Terlambat1

RIAUONLINE/YOLA RISTANIA VIDIANI

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekanbaru, berlarian untuk masuk dalam barisan, Rabu (22/7/2015), saat apel pagi usai cuti bersama Idul Fitri, di halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru.

 

Tidak lupa Yuddy menambahkan ‎larangan ini berlaku sampai kepada tingkatan yang paling bawah dan harus dilakukan pemantauan dan monitoring beserta evaluasi di setiap instansi.

 

‎"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran ‎instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.‎ Selanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanan dan imbauan ini untuk menegakkan kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri," tutupnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline