RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, untuk keduakalinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka sejak menjabat sebagai orang nomor satu di bumi Negeri Suluk tersebut, Selasa, 7 Juni 2016, di Gedung KPK, Jakarta.
Selain memeriksa Suparman, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus. Keduanya diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD dan RAPBD Riau 2014 dan 2015.
Kepala Bagian Humas Pemberitaan dan Publikasi KPK kepada RIAUONLINE.CO.ID, Priharsa Nugraha, Selasa, 7 Juni 2016. "Iya Benar, Mas," kata Pirharsa saat dikofirmasi melalui pesan singkat.
Baca Juga: Toni Hidayat Akui Suparman Perintahkan Buka Baterai Ponsel
Dalam kasus suao pembahasan Rancangan APBD Riau tahun anggaran 2014 dan 2015, juga menjerat Anggota DPRD Riau 2009-2014, A Kirjuhari dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," lanjut Priharsa.
Informasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, keduanya terlihat tiba bersamaan di kantor lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Suparman dan Johar irit bicara dalam pemeriksaannya ini. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Bagi keduanya, Suparman dan Johar, pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 8 April 2016. Meski sudah tersangka, Suparman dan Johar belum juga ditahan penyidik.
Sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman merupakan Ketua DPRD Riau 2014-2019. Usai menyatakan mundur sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman terpilih sebagai Bupati Rohul yang dilantik oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, 19 April 2016, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Klik Juga: Saat Tak Dilantik, Suparman Akui Elite Rohul Tertawa
Johar Firdaus merupakan politisi senior Golkar yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Riau sejak zaman Orde Baru lalu. Puncak karirnya, ia menjadi Ketua DPRD Riau 2009-2014.
Penetapan tersangka itu atas pengembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline