RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Perwakilan Komisi Yudisial (KY) Riau, Parulian Siahaan SH mengatakan masyarakat bisa melakukan permintaan kepada KY perwakilan di daerah untuk memantau jalannya persidangan sebuah kasus yang berlangsung di peradilan.
Selama ini masyarakat masih kurang mengerti bagaimana mekanisme meminta bantuan kepada KY agar dilakukan pemantauan terhadap etik majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Lian menjelaskan bahwa masyarakat berhak meminta pengawasan dilakukan terhadap beberapa kasus yang dianggap potensial terjadi pelanggaran etik.
"Perkara yang dilakukan pengawasan oleh KY dalam jalannya persidangan itu melalui dua hal. Yang pertama adalah inisiasi dari masyarakat luas yang meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan kedua melalui inisiatif dari KY sendiri melihat krusiailnya perkara yang sedang berjalan," ujar Lian kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis (26/5/2016).
Jika masyarakat telah mengusulkan kepada KY untuk melakukan pemantauan terhadap berjalannya suatu perkara, selanjutnya kata Lian, KY perwakilan daerah akan mengajukan usulan tersebut kepada KY pusat untuk dimintai persetujuannya melakukan pengawasan terhadap kasus yang diusulkan daerah tersebut.
"Tak semuanya nanti yang memang akan disetujui oleh pusat dengan pertimbangan besarnya pengaruh dan bobot kasus yang sedang berjalan. Karena jika disepakati semua akan terlalu banyak jumlah kasus yang harus dipantau oleh KY di daerah," imbuh Lian.
Menurutnya Komisi Yudisial bukan tidak mau untuk melakukan pemantauan etik pada semua kasus yang sedang bergulir di peradilan. Namun karena masih banyaknya kekurangan yang dialami oleh KY perwakilan daerah, sulit membuat hal tersebut dilakukan pemantauannya secara keseluruhan.
Lian menyebut di KY Perwakilan Riau hanya ada 4 orang perwakilan KY. Satu orang diantaranya merupakan kepala perwakilan sedangkan tiga orang sisanya merupakan asisten. Dengan empat orang tersebut, KY Perwakilan Riau harus melakukan pengawasan terhadap 16 pengadilan Negeri dan 14 Pengadilan Agama yang ada di Riau dan Kepulauan Riau.
"Kita menyadari dengan luasnya jangkauan wilayah pantauan kita, sulit untuk melakukannya secara maksimal dengan segala keterbatasan yang masih kita miliki. Kita kekurangan sumber daya manusia dan kekurangan anggaran," jelasnya.
Jika masyarakat hendak meminta bantuan pemantauan terhadap KY, kata Lian, bapak satu anak ini mempersilahkan kepada masyarakat untuk datang ke kantornya yang berada di Jalan Arifin Ahmad, pekanbaru. Nantinya di sana masyarakat akan diberikan formulir pengaduan.
"Jika masyarakat sama sekali tak paham dengan mekanisme peradilan, anggota kita akan membantu menjelaskan kepada warga yang hadir untuk diberikan pemahaman yang baik tentang kasus yang ingin dipantau. Jadi silahkan semua masyarakat datang, dan semua bentuk pengaduan sama sekali tak dipungut biaya apapun," tegas Lian.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline