BPN Mangkir Sidang Gugatan Asap, Hakim Fasilitasi Mediasi

sidang-lawsuit.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/Izdor)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salah satu pihak tergugat yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mangkir untuk keduakalinya dalam sidang gugatan rakyat melawan asap citizen lawsuit (CSL), di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 20 April 2016.

 

Sementara pihak tergugat lainnya seperti Presiden Republik Indonesia, Mentri Lingkungan Hidup RI, Mentri Pertanian RI, Mentri Kesehatan RI dan Gubernur Riau melalui kuasa hukumnya hadir dalam sidang lanjutan kedua ini.

 

Majelis hakim menawarkan mediasi untuk kedua belah pihak yakni 13 kuasa hukum masyarakat sebagai penggugat dan lima kuasa hukum negara sebagai tergugat.

 

"Karena ini sifatnya mediasi, silahkan kedua belah pihak berunding lebih dulu," kata Hakim ketua HS Pudjoharsoyo.

 

Hakim Pudjo menyebutkan, mediasi merupakan langkah mencapai perdamaian sebelum dilanjutkan tahap persidangan sesuai tata hukum acara. Kedua belah pihak berhak menunjuk mediator baik itu hakim mediator yang disediakan PN Pekanbaru maupun mediator nonhakim. (KLIK: Saat Musrenbang, Plt Gubri Bahas Pelantikan Bupati Pekan Depan)

 

"Mediator memfasilitasi perkara ini untuk mencapai perdamaian," katanya.



 

Setelah diberi waktu berunding, kuasa hukum masyarakat dan kuasa hukum negara akhirnya sepakat menunjuk Hakim Ketua HS Pudjo Harsoyo sebagai mediator.

 

"Tahap mediasi disepakati berlangsung hingga 30 hari kedepan," ujarnya.

 

Hakim Pudjo mengingatkan kedua belah pihak bahwa proses mediasi tidak lebih dari 30 hari. Prinsipnya kata dia, baik tergugat maupun penggugat wajib hadir sendiri atau didampingi kuasa hukumnya kecuali dalam keadaan sakit atau tengah melaksanakan tugas negara.

 

"Tidak ada perpanjangan, manfaatkan waktu semaksimal mungkin," ucapnya.

 

Ketua tim pengacara rakyat melawan asap Indra Jaya menyebutkan, dalam mediasi yang berlangsung menghasilkan kesepakatan untuk membuat resume yang akan di ajukan pada tanggal 3 Mai 2016 mendatang. (BACA: Pengamat Politik: Mendagri Punya Hak Politik Tunda Pelantikan Kepala Daerah)

 

"Kedua pihak membuat resume-resume untuk disampaikan di mediasi selanjutnya pada tanggal 3 mai 2016," ucapknya.

 

Menurut Indra, resume ini tidak berbeda jauh dengan notifikasi yang mereka buat.

 

"Apa sebenarnya yang menjadi tuntutan kita akan disampaikan nanti. Kemudian pihak tergugat menyampaikan juga usulan mediasi mereka. Resume itu tidak jauh berbeda dengan notifikasi," pungkasnya. (LIHAT: Berharap Kuasa Hukum Presiden Jokowi Hadir)

 

Citizen lawsuit merupakan gugatan warga terhadap kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lalai terhadap lingkungan sehingga terjadi kebakaran lahan selama 18 tahun. Akibatnya warga Riau menderita menghirup kabut asap. Warga meminta pertanggung jawaban pemerintah untuk membuat regulasi yang mendukung pencegahan kebakaran hutan secara intensif.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Riau yang terdiri atas Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang Herry Budiman dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah menggugat pemerintah ihwal kabut asap yang timbul tiap tahun. Pihak tergugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.