MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam), Luhut Binsar Panjaitan, saat berkunjung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2015).
(STRAIT TIMES)
RIAU ONLINE, JAKARTA - Siapa yang mau dihukum dalam peristiwa 1965 silam? Pertanyaan inilah yang keluar dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan terkait kasus pelanggaran HAM waktu itu.
Ia kembali bertanya, siapa yang salah dalam peristiwa itu? Menurut Luhut, peristiwa yang kerap dikaitkan dengan gerakan Partai Komunis Indonesia itu ada sebab akibat. Karena itu, ia meminta masyarakat memberi kepercayaan pada pemerintah untuk menyelesaikannya.
Luhut sendiri berharap pengungkapan tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat akan tuntas pada bulan Mei mendatang. "Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Luhut menuturkan, tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.
BACA JUGA : Kerugian Negara Dari Korupsi Sektor Migas Capai Puluhan Triliun
Luhut menegaskan, metode penyelesaian yang dipilih pemerintah adalah pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Ia beralasan, penegakan hukum atas kasus-kasus itu sudah tak mungkin dilakukan.
KLIK JUGA : 55 Juta Barel Minyak Bumi Ada di Kawasan Danau Zamrud
Lebih dari itu, Luhut menyebut pemerintah akan sulit untuk memenuh permintaan pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diajukan keluarga korban. Ia berkata, tidak terdapat alat bukti yang dapat menjadi dasar permintaan tersebut.
Untuk mewujudkan target penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Luhut, pemerintah akan menyelenggarakan forum publik. Mantan Kepala Staf Presiden itu menuturkan, pemerintah masih akan membahas detail rencana agenda itu.
"Saya tidak tahu apa bentuknya akan seperi apa. Lihat saja nanti. Kami berharap itu dapat diselenggarakan pada 4 April," ujar Luhut.
Secara terpisah, Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan anggota MPR dari fraksi TNI-Polri, Mayor Jenderal (Purn) Agus Widjojo, disebut akan menjadi salah satu pelaksana wacana forum publik itu.
Agus mengatakan, forum berbentuk lokakarya itu merupakan upaya pemerintah mensosialisasikan konsep rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM selama ini sulit terwujud karena tidak konsep rekonsiliasi tidak familiar bagi kelompok tertentu di Indonesia.