RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hari ini (11/1/2016) Mahkamah Konstitusi (M() akan menyidangkan gugatan sengketa Pilkada 8 kabupaten di Riau.. Sidang hari ini merupakan sidang pendahuluan yang membahas materi gugatan pihak penggugat di hadapan majelis hakim MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Muhammad Yasir mengungkapkan, pihaknya telah siap menjalani sidang pendahuluan. Ia menilai persiapan yang telah dilakukan tim dari KPU kabupaten telah cukup matang untuk bersidang hari ini.
"Jadwal untuk Riau hari ini. Ada dua pembagian jadwal persidangan untuk Riau yaitu Bengkalis, Kuansing, Pelelawan, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir bersidang pada Pukul 9.00 Wib. Sedangkan Kepulauan Meranti, Rokan Hulu dan Siak pada Pukul 13.00 Wib," ujar Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin (11/1/2016).
Ilham berharap sebagai pihak tergugat, KPUD bisa menang dalam sidang pendahuluan ini. "Dengan alat bukti yang lengkap dan matang ini, kita berharap gugatan ini hanya akan selesai pada sidang pendahuluan saja. Namun keputusan akan tetap kita serahkan pada majelis hakim nantinya yang akan memutus," harapnya. (Baca Juga: Begini Kronologi Mirna Tewas Usai Meneguk Kopi)
Sidang Pengantar hari ini , lanjut Ilham, Riau masuk dalam panel dua bersama Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan sejumlah daerah lain. MK membagi 3 panel yg masing-masing terdiri dari 3 majelis hakim konstitusi. "Ini lazim dilakukan oleh MK ketika banyak menangani perkara dalam satu waktu yang bersamaan," pungkasnya.
Pada tahap awal ini 147 KPU daerah yang hasil rekapitulasinya digugat menjalani sidang pendahuluan. Jika perkaranya dikabulkan oleh MK maka akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan waktu yang belum bisa ditentukan. Untuk sidang pendahuluan sendiri MK sudah mengagendakan dari tanggal 7 Januari 2015 hingga 12 Januari 2015.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline