RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peraturan Daerah soal Parkir yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, hari ini (20/11/2015) drafnya telah diterima Kementerian Dalam Negeri RI. Biro Hukum Setdaprov Riau secara langsung mengantarkan kepada Kemendagri sejak Kamis kemarin.
"Sesuai rencana, draf perda itu sudah saya antar langsung dan diterima langsung oleh pihak Kemendagri RI kemarin. Dan hari ini sudah masuk di meja Pak menteri," ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. (KLIK: Perda Parkir Rp 8.000 Konyol)
Ikhwan menjelaskan kepada pihak kementerian ihwal kontroversi yang disuarakan masyarakat Pekanbaru menyikapi perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru. Mendagri kata Ikhwan, akan mengkaji perda tersebut dengan mempertimbangan penolakan masyarakat Pekanbaru.
"Kami sampaikan juga tentang kontroversi yang terjadi akibat Ranperda tarif parkir tersebut. Mendagri hanya meminta kami untuk menunggu apa hasil kajiannya nanti. Yang jelas itu sedang diproses oleh Mendagri sekarang, dan kita tinggal menunggu saja," kata Ikhwan. (LIHAT: Tukang Parkir: Kami Akan Dimaki Orang Kalau Rp 8.000)
Namun kata Ikwan, jika dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya, Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan. "Jika nanti dalam Perda tersebut ditemukan kejanggalan dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada sebelumnya, Mendagri berhak untuk membatalkan perda tersebut karena dianggap tidak sesuai," tandasnya.
Pada 2 November 2015 lalu DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan perda Parkir yang diajukan oleh Pemko Kota Pekanbaru. Perda yang diinisiasi oleh Pemko ini dikritik tajam oleh masyarakat Pekanbaru karena dianggap tidak manusiawi.