Soal Asap, Hakim Disebut Tidak Paham Kejahatan Lingkungan

palu.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau Intsiawati Ayus mengajak masyarakat Riau memantau kasus kebakaran hutan dan lahan hingga pengadilan. Pasalnya dari beberapa kasus yang ditangani pengadilan negeri di Riau keputusan hakim cenderung ringan, belum memberikan keadilan terhadap lingkungan dan efek jera.

 

"Yang perlu dikawal untuk menegakkan keadilan kejahatan lingkungan itu adalah hakim," kata senator asal Riau ini, di Posko Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin, (28/9/2015). (KLIK: Hari Ini Ruang Evakuasi buat Bayi Bisa Digunakan)

 

Ayus mengatakan, selama ini masyarakat Riau kerap melewati proses peradilan lingkungan di Pengadilan Negeri di Kabupaten/kota. Masyarakat cenderung lebih menuntut polisi dan jaksa untuk penegakkan hukum kepada pembakar lahan. Polisi dituntut melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan jaksa dituntut untuk proses tuntutan hukum.

 

Namun kata Ayus, saat polisi dan jaksa sudah bekerja dengan baik hakim di pengadilan justru memberikan hukuman ringan bahkan bebas sekalipun kepada terdakwa korporasi maupun perorangan pembakar lahan. "Hakim ini seharusnya perlu dipantau," ujarnya. (BACA: Segera Evakuasi Bayi 6 Bulan Anda ke Kantor Wali Kota)



 

Hakim lanjut Ayus, seolah tidak memahami kasus kejahatan lingkungan. Hakim juga tidak mengerti bagaimana sulitnya kepolisian melakukan penyidikan hingga melengkapi berkas perkara sampai P21. Hakim juga tidak paham sulitnya proses pembuktian dan penuntutan dari kejaksaan.

 

Ayus menambahkan, majelis hakim juga harus mengetauhi proses bagaimana Satuan Tugas Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan berjibaku memadamkan lahan gambut yang terbakar. Namun pada akhirnya hakim sekenanya memberikan vonis ringan kepada pembakar lahan. Hal ini yang membuat buruknya proses peradilan kejahatan lingkungan di Indonesia. (LIHAT: DPR Desak Presiden Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

 

"Hakim itu tidak tahu proses panjang kasus kebakaran lahan, dia hanya tau duduk di ruangan majelis saja," ujarnya.

 

Dalam hal ini kata Ayus, negara harus hadir memberikan pembinaan dan pembekalan secara teknis kepada hakim untuk lebih memahami kasus kejahatan lingkungan. Dia menilai belum ada kesepemahaman antara tiga lembaga penegak hukum itu soal penangangan kasus kejahatan lingkungan.

 

"Belum sepadan antara tiga lembaga penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim tentang pemahaman kejahatan lingkungan itu sama," ucapnya.