RIAUONLINE, PEKANBARU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai negara terkesan melakukan pembiaran dan lalai dalam melindungi serta memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Riau terkait kabut asap yang terjadi sejak 18 tahun terakhir.
Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menuturtkan, dari kegiatan dengar pendapat yang dilakukan dengan beberapa elemen masyarakat Riau beserta bukti-bukti yang ditunjukkan, ia menuding pemerintah pusat maupun daerah telah melakukan kelalaian dan pembiaran terhadap bencana asap yang diderita masyarakat Riau. (LIHAT: Eksploitasi Gambut Sebabkan Riau Merana 18 Tahun)
“Sebelumnya saya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa negara memang melakukan pembiaran dan melalaikan tanggung jawab yang ia emban kepada masyarakat Riau untuk memenuhi hak asasi masyarakat dalam hal ini adalah lingkungan dan udara yang sehat. Dengan adanya bukti dan laporan yang saya terima hari ini dari masyarakat langsung beserta jawaban dari pemerintah saya menduga kuat bahwa pernyataan saya itu benar,” tegasnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, ketika ditemui usai melakukan dengar pendapat di Riau pada Jumat (25/9/2015).
Parahnya lagi kata dia, negara telah melakukan cultural-genoside dan eco-genoside pada masyarakat Riau dengan bukti terjadinya pengulangan kabut asap yang terjadi selama 18 tahun terakhir. (KLIK: Al Azhar: Asap Riau Seperti Genosida)
“Ini bahkan bisa kita anggap sebagai sebuah bentuk genosida terhadap ras melayu atau pada seluruh kehidupan yang ada di Riau melihat tempo waktunya sudah terjadi selama 18 tahun ini. Dan dampaknya akan sangat terasa dan terlihat pada masyarakat nantinya,” lugasnya.
Nasution mengatakan, ia beserta beberapa komisioner Komnas HAM yang lain tengah ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti terhadap masalah asap yang ada di beberapa provinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan atas dasar permintaan dari negara kepada Komnas HAM untuk meminta pendapat terkait asap yang ada di beberapa provinsi yang ada di Sumatera dan Kalimantan.
“Sebelumnya memang sudah ada laporan dari masyarakat sendiri namun juga karena negara meminta pendapat dari Komnas HAM atas pendapat terkait asap, kita melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti,” ucap Nasution. (BACA: Terpantau 17 Titik Panas di Sumatera, Riau Berasap)
Ia menambahkan, setelah terkumpulnya semua hasil pemantauan ke daerah Komnas HAM lalu melakukan analisis tentang kondisi objektifnya di lapangan. Usai melakukan analisis, Komnas HAM kemudian akan menentukan sikap apakah negara bersalah atau sudah melakukan tanggung jawabnya.