RIAUONLINE, PEKANBARU - Dana kampanye pribadi para peserta Pilkada dibatasi jumlahnya maksimal Rp5 miliar. Aturan ini untuk mengantisipasi money politic dan cost politik yang terlalu mahal.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID menjelaskan, aturan tersebut baru ditetapkan oleh KPU. "bagi calon kepala daerah dan wakil yang menjadi peserta Pilkada dibatasi dana kampanye sebesar-besarnya Rp5 miliar.Hal ini untuk menagntisipas money politic dan cost politik yang terlalu mahal," kata Ilham, Senin (3/8/2015).
Bila pasangan calon menggunakan dana lebih dari itu, lanjut Ilham, mereka akan dikenai sanksi. "Angka pasti besar dana kampanye tiap daerah berbeda-beda. Tetapi maksimal Rp5 miliar. Itu kucuran dana paling banyak yang boleh dikeluarkan oleh pasangan calon. Lebih dari itu pasangan calon akan dikenai sanksi," ucapnya.
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana politik yang bersih dan sehat. Karena praktik politik uang dan KKN itu masih sangat kental di dunia politik saat ini. Jadi harus ada aturan yang tegas untuk mengaturnya.
"Untuk membatasi itu, negara juga akan turut menanggung biaya politik pasangan calon. Ini merupakan upaya negara dalam menyelenggarakan Pemilu Luber dan Jurdil," pungkas Ilham.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline