SF Hariyanto Bongkar Hubungan dengan Abdul Wahid: Saya Tetap Ditinggal

SF-Hariyanto-Bongkar-Hubungan-dengan-Abdul-Wahid-Saya-Tetap-Ditinggal.jpg
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto saat memberi keterangan sebagai saksi di persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa dirinya kerap tidak dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis selama mendampingi Abdul Wahid di Pemerintah Provinsi Riau. 

Bahkan, di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SF mengaku beberapa kali merasa "ditinggalkan" dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pernyataan tersebut mencuat saat jaksa mendalami hubungan kerja antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto ketika keduanya memimpin Provinsi Riau. Jaksa menanyakan sejauh mana koordinasi yang terjalin, termasuk keterlibatan wakil gubernur dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan daerah.

Dalam keterangannya, SF Hariyanto menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk terkait pergeseran anggaran.  Namun, ia menegaskan tidak semua proses maupun keputusan penting dibahas bersama dirinya sebagai wakil gubernur saat itu.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," kata SF Hariyanto di ruang sidang.

Pernyataan itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan. Jaksa kemudian kembali mendalami maksud ucapan tersebut untuk mengetahui apakah terdapat kebijakan yang dijalankan tanpa melibatkan seluruh unsur pimpinan daerah secara optimal.


SF mengaku selama mendampingi Abdul Wahid, komunikasi dan koordinasi dalam beberapa agenda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Menurutnya, ada sejumlah kegiatan maupun keputusan strategis yang tidak selalu melibatkan dirinya sebagai wakil gubernur.

Kondisi tersebut, kata SF, membuat peran yang seharusnya dijalankan oleh wakil gubernur menjadi tidak maksimal. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan program serta mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat.

Jaksa KPK tampak berulang kali menggali keterangan SF terkait mekanisme komunikasi antara dirinya dan Abdul Wahid. 

Pendalaman dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari perkara korupsi yang tengah disidangkan.

Kesaksian SF Hariyanto dinilai memiliki bobot penting dalam persidangan. Sebab, ia merupakan salah satu pejabat yang berada di lingkaran inti Pemerintah Provinsi Riau pada periode yang sama dengan Abdul Wahid.

Melalui keterangannya, majelis hakim dan jaksa berupaya menelusuri bagaimana pola kepemimpinan serta tata kelola pemerintahan saat itu berjalan, termasuk sejauh mana koordinasi dilakukan dalam penyusunan dan pelaksanaan berbagai kebijakan daerah.

Hingga sidang berakhir, pernyataan SF Hariyanto yang mengaku telah meminta agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan pemerintahan menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian. 

Ucapan tersebut sekaligus menggambarkan adanya dinamika hubungan kerja di tingkat pimpinan daerah yang kini turut terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya, tetap saja saya ditinggal," ulang SF saat menjelaskan posisinya dalam sejumlah kebijakan yang dipertanyakan jaksa.

Sidang pemeriksaan saksi masih berlangsung dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid.