RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Sebanyak empat lokasi hiburan malam disasar dalam operasi yang digelar pada Jumat, 6 November 2026 malam guna memastikan kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan perizinan dan peraturan daerah.
Pengawasan yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar empat tempat hiburan malam, yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto. Pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP memfokuskan pemeriksaan pada kepatuhan pengelola terhadap ketentuan perizinan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional tempat hiburan malam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Provinsi Riau, Habibi Dzaky, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata bertujuan melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan sekaligus pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Habibi menegaskan, Satpol PP Provinsi Riau akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan.
"Dalam setiap kegiatan, Satpol-PP Riau tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah," tuturnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satpol PP akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.
Melalui pengawasan tersebut, Satpol PP Provinsi Riau berharap kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Pekanbaru maupun wilayah Provinsi Riau secara umum.

