RIAU ONLINE, PEKANBARU - Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), akhirnya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama hingga keberadaannya ditelusuri penyidik ke Medan, Sumatra Utara.
Namun, kedatangan mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru itu bukan untuk mengakhiri persoalan hukum yang menjeratnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih dua setengah jam, Salim justru langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru.
Salim memenuhi panggilan kedua penyidik Kejati Riau dan tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Jumat, 6 November 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan kedatangan sekaligus penahanan tersangka tersebut.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah.
Setibanya di kantor kejaksaan, Salim langsung menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik kemudian mengambil keputusan untuk melakukan penahanan. Salim dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tegas Zikrullah.
Menurutnya, penyidik selanjutnya akan berkonsentrasi menyelesaikan pemberkasan perkara dengan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Kejati Riau berharap proses tersebut dapat segera dituntaskan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan kedua, keberadaan Salim sempat menjadi perhatian penyidik. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan Kejati Riau pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Tidak tinggal diam, penyidik kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi alamat tempat tinggal Salim di Medan, Sumatra Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan diketahui sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Situasi itu sempat membuka kemungkinan langkah hukum lebih lanjut apabila Salim kembali tidak kooperatif. Aspidsus Kejati Riau, Syahrir Jasman, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik tetap mengedepankan prosedur pemanggilan secara patut sebelum mengambil tindakan berikutnya.
"Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir sebelumnya.
Meski sempat tidak diketahui keberadaannya, Salim akhirnya memenuhi panggilan kedua. Dengan penahanan tersebut, penyidik kini dapat melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang diduga memiliki peran dalam penyusunan studi kelayakan proyek pengelolaan dana PI tersebut.
Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026 dalam pengembangan perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH.
Dalam konstruksi perkara, Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Sebelum Salim ditahan, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Mereka adalah Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Dua tersangka lainnya yakni Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selama periode 2023–2024.
Sejumlah penggunaan dana menjadi fokus penyidikan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian penting yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana dana PI yang semestinya dikelola sesuai peruntukannya justru diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
Perkara korupsi dana PI 10 persen PT SPRH ini bukan kali pertama menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Sebelum penetapan sembilan tersangka baru, Kejati Riau telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam tahap awal pengusutan perkara.
Keempatnya adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif selaku Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempat orang tersebut telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Sementara itu, terhadap sembilan tersangka baru, penyidik masih terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Dengan ditahannya Salim Aktar, seluruh sembilan tersangka baru kini telah menjalani proses penahanan dalam perkara tersebut.
Kejati Riau selanjutnya menargetkan penyelesaian pemberkasan agar perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp64,22 miliar itu segera memasuki tahap persidangan.

