Rugikan Petani, Ini Daftar Merek 45,8 Ton Pupuk Palsu Beredar di Riau

Konpres-pupuk-palsu2.jpg
Pengungkapan kasus peredaran pupuk diduga palsu (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik peredaran pupuk diduga palsu atau tidak sesuai standar mutu yang merugikan petani.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton dari 15 merek berbeda.

Seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengedar pupuk tersebut berhasil diamankan penyidik di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada 31 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditreskrimsus Polda Riau dan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit I Indagsi Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari patroli dan monitoring yang dilakukan personel Denintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Colt bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan kendaraan beserta muatannya. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Perkara ini diawali dengan adanya kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh rekan-rekan kita dari Denintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Saat itu diamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt yang memuat pupuk diduga palsu," jelas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis, 4 November 2026 di lokasi ekspos.

Setelah menerima pelimpahan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet kendaraan tersebut.

Dari hasil interogasi awal, keduanya menerangkan bahwa pupuk yang diangkut merupakan milik seorang pria berinisial AM.

Namun, penyidik tidak serta-merta menyimpulkan pupuk tersebut palsu. Polisi terlebih dahulu memastikan kualitas dan kandungan pupuk melalui pengujian laboratorium.

Sebanyak 15 merek pupuk yang diamankan kemudian diambil sampelnya untuk menjalani pemeriksaan laboratorium guna mengetahui kesesuaian kandungan dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.

Hasilnya, berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium Nomor F2899/CPS/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026, diketahui bahwa berbagai jenis pupuk tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tertera pada kemasan.

Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2026 melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor 44.

"Langkah yang kami lakukan pertama adalah memastikan apakah pupuk ini palsu atau tidak, serta apakah mutunya sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Karena itu, kami mengambil 15 merek sampel pupuk untuk dilakukan uji laboratorium," jelas Ade.

Ia menambahkan, hasil pengujian tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam praktik perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasannya.

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, polisi mulai memeriksa sejumlah saksi pada 30 Oktober 2026. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas yang melakukan penangkapan, sopir truk, serta kernet kendaraan yang mengangkut pupuk tersebut.

Penyidik kemudian melayangkan dua kali surat panggilan kepada AM yang disebut sebagai pemilik pupuk. Namun, AM tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. 

Polisi juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Kabupaten Kampar. Kondisi tersebut membuat penyidik melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan AM.


Hasilnya, pada 31 Oktober 2026, petugas berhasil menemukan dan mengamankan AM di rumah salah seorang keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Riau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil, tetapi tidak datang. Kami juga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya di Kampar. Kemudian penyidik melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisinya. Alhamdulillah, pada 31 Oktober, tersangka AM berhasil kami amankan di rumah familinya di Kecamatan Tapung Hilir," terang Ade.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diduga menjalankan praktik perdagangan pupuk di bawah standar mutu dengan cara membeli berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah.

Pupuk tersebut diketahui berasal dari Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Untuk mendapatkan barang, tersangka diduga memanfaatkan jaringan komunikasi dengan orang-orang yang dikenalnya melalui media sosial. Selain itu, transaksi pembelian juga dilakukan melalui marketplace.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian diperdagangkan kembali kepada konsumen dengan mengambil keuntungan yang cukup besar dari setiap karungnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.

Praktik tersebut diduga bukan kegiatan yang baru dilakukan. Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis perdagangan pupuk di bawah standar mutu itu telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.

"Modus operandi yang digunakan tersangka AM yaitu membeli berbagai macam pupuk di bawah mutu. Ada 15 merek pupuk yang berasal dari Dumai, Payakumbuh, dan Medan. Cara pembeliannya melalui komunikasi dengan orang yang dikenal lewat media sosial, termasuk melalui marketplace," papar Ade.

Ia menyebutkan, penyidik masih terus mendalami jaringan pemasok pupuk tersebut. Polisi tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada pihak yang menjual atau mengedarkan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang berada di belakang produksi dan distribusinya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan beragam jenis pupuk dengan merek berbeda yang diduga tidak memiliki kandungan sesuai keterangan pada kemasan.

Beberapa di antaranya merupakan merek pupuk yang dikenal di kalangan petani dan digunakan untuk kebutuhan perkebunan maupun pertanian.

Adapun merek pupuk yang diamankan meliputi:

  • Pupuk TSP Daun Sawit kemasan 50 kilogram.

  • Mahkota Fertilizer kemasan 50 kilogram.

  • Rock Phosphate kemasan 50 kilogram.

  • Mahkota Fertilizer Hitam kemasan 50 kilogram.

  • NPK kemasan 50 kilogram.

  • Meroke MOP kemasan 50 kilogram.

  • SS kemasan 50 kilogram.

  • MGO kemasan 50 kilogram.

  • Ikan Paus kemasan 50 kilogram.

  • Metro SP 36 kemasan 50 kilogram.

  • Nitrea Urea kemasan 50 kilogram.

  • Fertilizer Borate kemasan 25 kilogram.

  • Euro Solu RD kemasan 25 kilogram.

  • Etimaden Etibor kemasan 25 kilogram.

  • Mutiara warna putih-biru kemasan 50 kilogram.

Selain berbagai merek tersebut, petugas juga menyita pupuk tanpa merek dengan kemasan 50 kilogram.

Temuan pupuk dengan berbagai merek tersebut menjadi perhatian penyidik karena produk yang diperdagangkan kepada masyarakat seharusnya memiliki mutu dan kandungan yang sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menyita barang bukti dalam jumlah besar. Rinciannya, sebanyak 906 karung pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung pupuk dengan kemasan 25 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 926 karung atau memiliki berat keseluruhan sekitar 45,8 ton.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan dua ketentuan hukum sekaligus, yakni Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pertama, penyidik menerapkan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.

"Kedua, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.