Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Pemilik Ditangkap di Kampar

pupuk-palsu1.jpg
Ratusan karung pupuk yang tidak sesuai mutu diamankan Polda Riau. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan tindak pidana sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen terkait peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dari 15 merek berbeda dengan total berat mencapai 45,8 ton. Seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk tersebut telah diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polda Riau dengan TNI, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli dan pemantauan yang dilakukan Intel Kodam di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet kendaraan tersebut. Keduanya menyebut pupuk yang diangkut merupakan milik AM.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan apakah pupuk tersebut palsu atau tidak. Kami mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” jelas Ade Kuncoro, Kamis, 5 November 2026.


Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, berbagai jenis pupuk tersebut diketahui memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan atau karung pupuk.

Hasil tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik selanjutnya melayangkan panggilan kepada AM selaku pemilik pupuk. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui tidak berada di kediamannya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM, polisi akhirnya mengamankannya pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Ade menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yakni membeli berbagai jenis pupuk dengan kualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada pembeli melalui media sosial. Dari setiap karung pupuk berukuran 50 kilogram, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

“Untuk kegiatan ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk dari 15 merek berbeda dengan jumlah keseluruhan 926 karung atau sekitar 45,8 ton.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yakni Pasal 122 juncto Pasal 73. Penyidik juga menerapkan lapisan hukum Undang-Undang Perlindungan Konsumen.