Operasi Patuh LK 2026 Dimulai, 10 Pelanggaran Lalu Lintas di Riau Jadi Incaran

target-razia-operasi-patuh.jpg
Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh dengan menyasar 10 jenis pelanggaran (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengendara di Provinsi Riau perlu lebih disiplin saat berada di jalan raya. Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi yang melibatkan 971 personel tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Sepuluh pelanggaran yang menjadi perhatian petugas meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas.

Selanjutnya menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan, serta parkir di tempat terlarang, termasuk trotoar.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diarahkan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya.

Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Operasi tahun ini mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif melalui sosialisasi, imbauan, penjagaan, pengaturan, dan patroli. Namun, penindakan tetap dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan," ujar Kombes Gathut, Senin, 26 Oktober 2026.



Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu perilaku yang perlu dihindari masyarakat. Konsentrasi pengendara dapat terganggu ketika perhatian teralihkan dari kondisi jalan, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Begitu pula dengan pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, dan melanggar marka atau rambu. Tindakan tersebut dapat memicu konflik antarpengguna jalan dan membahayakan keselamatan, terutama di persimpangan serta ruas jalan dengan arus kendaraan padat.

Petugas juga akan memperhatikan pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang tidak sesuai dengan kondisi jalan dapat mengurangi kemampuan pengendara mengendalikan kendaraan dan memperbesar risiko kecelakaan fatal.

Di sisi lain, penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang mobil menjadi bagian penting dalam perlindungan diri ketika terjadi kecelakaan.

Pelanggaran lain yang masuk sasaran operasi adalah berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, serta parkir sembarangan, termasuk di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Polda Riau turut menjadikan hasil Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 sebagai salah satu bahan evaluasi. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, operasi tahun lalu mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.

Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Data tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu terus ditingkatkan. Keselamatan di jalan tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran setiap pengguna jalan untuk mematuhi aturan.

"Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan," pungkasnya.

Dalam pelaksanaannya, Polda Riau menegaskan bahwa personel harus menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur. Petugas juga diingatkan untuk menghindari segala bentuk pungutan liar serta mengutamakan keselamatan masyarakat.

Gathut berharap operasi yang berlangsung hingga 8 November mendatang dapat meningkatkan kepatuhan pengendara, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta mengurangi fatalitas korban di jalan raya.

Masyarakat pun diimbau memeriksa kelengkapan kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.