14 Hari Operasi Patuh LK 2026, Polda Riau Bakal Utamakan Teguran Humanis

Kombes-Pol-Gathut-Bowo.jpg
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penindakan bukan satu-satunya cara untuk menertibkan pengendara di jalan raya. Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau mengedepankan pelayanan humanis dengan mengutamakan edukasi, imbauan, dan pendekatan persuasif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, melibatkan 971 personel. 

Selain menekan pelanggaran dan kecelakaan, operasi ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas bukan semata-mata karena takut ditilang, melainkan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono menegaskan, pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan langkah edukatif dan persuasif. 

Petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko pelanggaran lalu lintas.

"Operasi tahun ini mengutamakan pendekatan edukatif dan persuasif melalui sosialisasi, imbauan, penjagaan, pengaturan, dan patroli. Penindakan dilakukan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan," ujar Kombes Gathut, Senin, 26 Oktober 2026.



Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat. Pengendara diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai aturan dan keselamatan berkendara, sekaligus mengetahui konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.

Meski mengedepankan pelayanan humanis, bukan berarti petugas mengabaikan pelanggaran. Penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan, terutama terhadap perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sepuluh jenis pelanggaran menjadi sasaran prioritas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melawan arus, melanggar marka dan rambu, hingga melebihi batas kecepatan. 

Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan, serta kendaraan yang parkir di tempat terlarang.

Ia berharap pendekatan yang mengedepankan edukasi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat secara berkelanjutan.

"Dengan demikian, kepatuhan berlalu lintas tidak hanya muncul ketika petugas berada di lapangan, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari," pungkasnya.