RIAU ONLINE, PEKANBARU – Sejumlah hotel dan wisma di Pekanbaru menjadi sasaran razia penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 8 Oktober 2026 malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan perizinan usaha di lokasi yang diperiksa dan mengamankan 28 orang untuk menjalani pendataan lebih lanjut.
Razia menyasar lima lokasi, yakni Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Homestay Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, Parma Hotel di Jalan SM Amin, serta tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, persoalan perizinan ditemukan di sejumlah hotel dan wisma. Di Hotel Aquatale, petugas mengamankan lima orang. Lokasi tersebut diduga memiliki izin yang tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.
Sementara itu, di Homestay Bintang Lima, petugas mengamankan tiga belas orang. Pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan homestay saat pemeriksaan berlangsung.
Temuan serupa juga terjadi di Wisma SMR. Sebanyak empat orang diamankan dari lokasi tersebut, sedangkan perizinan usahanya diketahui telah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi.
Adapun di Parma Hotel, petugas mengamankan enam orang. Pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ketika dilakukan pemeriksaan.
Selain memeriksa hotel dan wisma, tim gabungan turut mendatangi tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi hiburan malam itu.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah kota menegakkan ketertiban umum dan menjaga ketenteraman masyarakat. Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Markarius.
Temuan persoalan perizinan di sejumlah lokasi menjadi salah satu perhatian dalam operasi tersebut. Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan pengelola hotel, wisma, dan tempat hiburan malam terhadap ketentuan perizinan usaha.
Markarius juga menyebut petugas menemukan pasangan yang diduga bukan suami istri di sejumlah kamar hotel dan wisma. Sebagian orang yang diperiksa tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.
"Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru," terangnya.
Secara keseluruhan, dia puluh delapan orang diamankan dari empat hotel dan wisma yang menjadi sasaran operasi. Rinciannya, lima orang dari Hotel Aquatale, tiga belas orang dari Homestay Bintang Lima, empat orang dari Wisma SMR, dan enam orang dari Parma Hotel.
Seluruh orang yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.
Markarius menegaskan, razia pekat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutupnya.
Pelaksanaan razia tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

