Sisir Hotel hingga Tempat Hiburan Malam, 28 Orang Diamankan dalam Razia

Razia-pekat-di-hotel.jpg
Razia pekat di hotel, di Pekanbaru (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, turun langsung memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis 8 Oktober 2026 malam.

Dalam razia yang menyasar sejumlah hotel kelas melati, wisma, dan tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Puluhan orang itu diamankan karena diduga merupakan pasangan bukan suami istri serta tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka saat dilakukan pemeriksaan.

Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus mengawasi aktivitas di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru," kata Markarius Anwar.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran razia di antaranya Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin.

Saat menyisir kamar-kamar hotel dan wisma, petugas mendapati sejumlah pasangan yang berusaha menghindari pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, beberapa orang tidak dapat menunjukkan identitas maupun dokumen yang membuktikan status pernikahan mereka.



Markarius menyebut, orang-orang yang terjaring razia tidak seluruhnya berasal dari Pekanbaru. Petugas juga menemukan pasangan yang berasal dari luar daerah.

"Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru," terangnya.

Selain menyasar hotel dan wisma, tim gabungan juga mendatangi tempat hiburan malam Live House yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penutupan sementara terhadap lokasi hiburan malam itu sebagai bagian dari tindakan di lapangan.

Markarius menegaskan, razia pekat akan menjadi salah satu langkah Pemko Pekanbaru untuk menjaga situasi kota tetap tertib serta mencegah aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketentuan ketertiban umum.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

"Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya," tutup Markarius.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan bahwa pelaksanaan razia tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Melalui kegiatan ini Satpol PP bersama unsur Pemko Pekanbaru berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pengawasan serta penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Desheriyanto.

Setelah diamankan, seluruh orang yang terjaring razia dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.