RIAU ONLINE, ROHUL - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, merilis identitas dan wajah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melarikan diri.
WBP tersebut bernama Ramos Ishaidi. Ia melarikan diri setelah meminta izin untuk melaksanakan Salat Ashar, Senin, 5 Oktober 2026 sore.
Hingga Rabu, 7 Oktober 2026 keberadaan Ramos masih belum diketahui. Upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan petugas Lapas Pasir Pangarayan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, serta aparat kepolisian.
Ramos merupakan warga binaan yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana narkotika.
Dalam perkara tersebut, Ramos berstatus sebagai tahanan A III dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelarian Ramos terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, tidak lama setelah waktu Salat Ashar.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas, Ramos diduga memanfaatkan waktu setelah melaksanakan Salat Ashar untuk keluar dari area pengawasan. Ia diduga memanjat bagian atap kamar hunian sebelum menuju tembok pembatas Lapas Pasir Pangarayan.
Setelah berhasil mencapai bagian atas tembok, Ramos kemudian melompat keluar dari area lapas dan melarikan diri ke arah kawasan perkebunan masyarakat serta hutan rawa yang berada di belakang lapas. Aksi pelarian tersebut kemudian diketahui petugas yang berada di Pos 6.
Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya kepada Komandan Jaga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap Ramos.
"Begitu diketahui adanya warga binaan yang melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran dan pencarian di sekitar area lapas," ujar Kalapas, Efendi Purba.
Pengejaran awal dilakukan dengan menyisir bagian luar tembok lapas. Petugas kemudian memperluas pencarian hingga ke kawasan perkebunan masyarakat dan hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pangarayan.
Medan yang cukup sulit menjadi salah satu tantangan dalam proses pencarian. Petugas harus menyisir sejumlah titik yang dinilai memungkinkan digunakan Ramos untuk bersembunyi atau melanjutkan pelarian.
Jajaran Lapas Pasir Pangarayan kemudian membentuk tim khusus pencarian. Personel disebar ke sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi jalur pelarian warga binaan tersebut.
Tidak hanya mengandalkan pencarian internal, pihak Lapas juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperluas upaya pencarian.
Kanwil Ditjenpas Riau kemudian turut turun tangan dengan mengirimkan tim ke Lapas Pasir Pangarayan. Kehadiran tim tersebut untuk memperkuat proses pencarian sekaligus membantu penanganan kejadian pelarian tersebut.
Selain fokus menemukan Ramos, Kanwil Ditjenpas Riau juga melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh bagaimana Ramos bisa keluar dari area pengamanan lapas, termasuk rangkaian kejadian sejak dirinya meminta izin melaksanakan Salat Ashar hingga berhasil melewati tembok lapas.
Evaluasi juga akan mencakup prosedur pengawasan terhadap warga binaan serta sistem pengamanan yang diterapkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

