Tujuh Kali Berkas Dikirim ke Kejati Riau, Kasus Kejahatan Lingkungan PT MM Mandek

KEJATI-RIAU2.jpg
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau (DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkara dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang menjerat korporasi PT MM kembali bergulir. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk ketujuh kalinya mengirimkan berkas perkara tersebut kepada jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Berkas perkara itu kembali dilimpahkan penyidik pada Selasa, 6 Oktober 2026 setelah sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti sebelumnya dilengkapi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

"Berkas sudah kami kirimkan kembali," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 7 Oktober 2026

Pengiriman ketujuh ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara yang menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kejahatan lingkungan. Penyidik berharap jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga bisa masuk proses hukum berikutnya, yakni tahap II," jelas Ade.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT MM di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.



Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan sempadan sungai itu diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak sekitar 1997 hingga 1998. Tanaman tersebut kemudian mulai menghasilkan pada 2002.

Aktivitas perkebunan di kawasan yang diduga merupakan sempadan sungai itu disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sekitar 22 tahun. Penyidik menduga kegiatan pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Selain itu, aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli dari berbagai bidang. Mereka di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga ahli hukum korporasi.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil uji laboratorium.

Dari rangkaian penyidikan, polisi menyebut dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.

Dalam perkara ini, PT MM dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup, termasuk keterlibatan korporasi. Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kini, berkas perkara kembali berada di tangan jaksa peneliti Kejati Riau. Setelah tujuh kali dikirim dan dilengkapi, penyidik Polda Riau berharap proses penelitian berkas segera berujung pada status lengkap atau P-21.