RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pohon-pohon tua yang tumbuh di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman Kota Pekanbaru mulai menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Selain berfungsi sebagai peneduh dan penyangga lingkungan, pohon yang sudah tua dan memiliki dahan besar dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama saat hujan deras disertai angin kencang.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan penyisiran serta peremajaan terhadap pohon-pohon pelindung yang dinilai sudah tidak layak atau berisiko tumbang.
Menurut Rois, keberadaan pohon tetap harus dijaga karena membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, untuk tumbuh besar. Namun, faktor keselamatan juga tidak boleh diabaikan ketika pohon sudah berpotensi membahayakan.
"Kalau masyarakat melihat ada pohon yang berpotensi membahayakan, meskipun berada di pekarangan sendiri, tidak bisa serta-merta ditebang sendiri karena dampaknya bisa bermacam-macam. Misalnya, berisiko tersengat listrik atau menimbulkan kejadian lain yang membahayakan," kata Rois, Selasa 6 Oktober 2026.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada instansi terkait, termasuk DLHK, apabila menemukan pohon yang sudah mengganggu atau berpotensi membahayakan, seperti pohon yang menyentuh jaringan kabel listrik.
Di sisi lain, politisi PKS ini menegaskan penebangan pohon tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan penggantinya. Setiap pohon yang ditebang karena kepentingan pembangunan, pelebaran jalan maupun alasan lainnya, harus disertai kompensasi berupa penanaman pohon baru.
"Apabila ada pembangunan, pelebaran jalan, atau kepentingan lainnya yang mengharuskan pohon ditebang, harus ada kompensasi berupa penanaman pohon pengganti," ujarnya.
Menurutnya, kompensasi tersebut bahkan dapat dibuat lebih besar dari jumlah pohon yang ditebang. Sebagai contoh, satu pohon yang ditebang dapat diganti dengan penanaman 20 pohon di lokasi lain yang memungkinkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga jumlah populasi pohon di Pekanbaru sehingga fungsi tanaman sebagai penyangga lingkungan dan penghasil oksigen tetap terpelihara.
"Jadi, silakan dilakukan peremajaan demi keselamatan dan kebaikan bersama. Namun, harus ada kompensasinya dengan menanam pohon di tempat lain. Intinya, keberadaan pohon sebagai penyangga lingkungan dan penghasil oksigen tetap terjaga," jelas Rois.
Ia menambahkan, peremajaan pohon juga menjadi langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem. Pohon yang sudah tua, memiliki dahan besar atau kondisi fisik yang tidak lagi kokoh dapat menjadi ancaman bagi pengguna jalan maupun warga ketika terjadi angin kencang dan hujan deras.
"Pemerintah juga perlu mulai melakukan penyisiran terhadap pohon-pohon yang sudah tua atau memiliki dahan yang besar dan berpotensi membahayakan," katanya.
Rois meyakini pemerintah telah memiliki data mengenai pohon-pohon yang perlu ditebang, dirapikan atau mendapatkan penanganan khusus. Menurutnya, identifikasi juga perlu dilakukan terhadap jenis pohon yang memiliki karakteristik akar yang berpotensi merusak fasilitas umum.
"Kalau pohon mahoni, misalnya, akarnya cenderung tumbuh ke dalam sehingga tidak terlalu mengganggu ke samping. Namun, ada beberapa jenis pohon yang akarnya dapat merusak aspal hingga permukaannya terangkat. Pohon-pohon seperti ini perlu segera ditangani atau diganti," pungkasnya.

