Warga Binaan Kabur Lagi, DPR Pertanyakan Pengawasan Kanwil Ditjenpas Riau

Arisal-Aziz4.jpg
Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz (Foto: Fraksi PAN)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Insiden narapidana dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melarikan diri kembali terjadi di Riau. Seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, dilaporkan kabur, Senin, 5 Oktober 2026 usai Salat Ashar.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap sistem pengamanan dan pengawasan pemasyarakatan di Riau, terutama terhadap kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi.

Sebab, pelarian warga binaan dari Lapas Pasirpengaraian bukan menjadi satu-satunya kejadian dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma alias ISD, juga melarikan diri saat menjalani pengobatan dengan pengawalan petugas pada Juli 2026.

Dua kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian serius Anggota Komisi XIII DPR RI, Arisal Aziz.

Ia menilai berulangnya kasus narapidana melarikan diri menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan Riau.

Arisal bahkan meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengambil tindakan tegas terhadap jajaran pemasyarakatan Riau.

"Kekecewaan saya karena kurangnya pengawasan oleh Kakanwil Riau dan kurangnya tindakan tegas dari Menteri Imipas Agus Andrianto terhadap Kakanwil PAS Riau. Sehingga napi di Riau ini berulang kali kaburnya," ujar Arisal Aziz, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kasus terbaru terjadi di Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rokan Hulu. Warga binaan yang melarikan diri diketahui bernama Ramos Ishaidi alias Ramos bin Abdul Muis (32), warga Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo.

Ramos merupakan warga binaan dalam perkara narkotika dengan nomor registrasi AIII/DW/422/2026. Peristiwa itu terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Ramos dikeluarkan dari blok hunian untuk melaksanakan salat Ashar di masjid yang berada di dalam lingkungan Lapas.

Setelah selesai salat, Ramos kemudian kembali ke kamar hunian. Namun, tidak lama kemudian ia kembali dikeluarkan dari blok untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di klinik Lapas.

Dalam kesempatan tersebut, Ramos justru memanfaatkan situasi untuk melarikan diri. Ia diduga memanjat dan melompat dari bagian atap blok hunian sebelum melarikan diri menuju kawasan hutan rawa di sekitar Lapas.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu warga binaan tersebut. Namun hingga Selasa, 6 Oktober 2026, Ramos masih belum berhasil ditemukan.

Pelarian tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan pengamanan terhadap warga binaan ketika berada di luar blok hunian.

Jauh sebelum kasus Ramos, insiden serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Seorang narapidana bernama Ibnu Satya Darma alias ISD melarikan diri pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

ISD merupakan narapidana yang menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara narkotika. Saat itu, ISD mendapatkan izin untuk menjalani pengobatan di rumah sakit dengan pengawalan tiga orang petugas.

Namun, situasi berubah ketika narapidana tersebut meminta izin untuk makan ke rumahnya. Permintaan itu kemudian diikuti oleh petugas yang mengawalnya.

ISD bersama tiga petugas akhirnya berada di rumahnya. Dalam situasi tersebut, para petugas diduga melakukan kelalaian dengan meminta izin melaksanakan salat secara bersamaan.



Belakangan, ISD diketahui telah meninggalkan lokasi dan terdeteksi melarikan diri hingga ke arah Jakarta.

Kasus tersebut semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan adanya pemberian uang kepada petugas dalam proses pelarian tersebut.

Atas kejadian itu, jajaran Ditjenpas Riau melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas yang mengawal ISD. Ketiganya kemudian ditarik ke Kanwil Ditjenpas Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, hingga kini masih menjadi pertanyaan publik mengenai bagaimana perkembangan dan status hukuman terhadap petugas yang diduga lalai dalam pengamanan tersebut.

Rentetan kejadian itu membuat Arisal Aziz mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Kakanwil Ditjenpas Riau.

Menurutnya, kasus narapidana kabur yang kembali terjadi menunjukkan bahwa persoalan pengamanan tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa.

"Sehingga napi di Riau ini berulang kali kaburnya," tegasnya.

Arisal menyebut kejadian tersebut menjadi tamparan keras bagi Komisi XIII DPR RI yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap bidang pemasyarakatan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan dapat terganggu apabila kasus serupa terus berulang tanpa adanya evaluasi dan tindakan tegas.

"Ini menjadi tamparan keras bagi kami di Komisi XIII DPR RI," ujarnya.

Ia menegaskan, kejadian warga binaan melarikan diri dari Rutan maupun Lapas di Riau bukanlah persoalan baru.

Dalam kepemimpinan Rudy Fernando Sianturi sebagai Kepala Kanwil Pemasyarakatan Riau, menurut Arisal, setidaknya sudah terjadi dua kasus narapidana melarikan diri dari Lapas yang menjadi perhatian.

Karena itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera mengevaluasi jajaran pimpinan pemasyarakatan di Riau.

"Kami dari Komisi XIII DPR RI mengusulkan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto untuk segera mencopot Kepala Kanwil Riau Rudy Fernando Sianturi dan Kepala Lapas Pasir Pangaraian Efendi Parlindungan Purba," tegas Arisal.

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada pimpinan. Arisal juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap petugas yang bertanggung jawab langsung dalam pengamanan warga binaan.

Pasalnya, dalam kasus ISD, terdapat tiga petugas yang melakukan pengawalan saat narapidana tersebut menjalani pengobatan.

Narapidana tersebut kemudian justru dapat meminta izin menuju rumahnya dan akhirnya melarikan diri.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap para petugas tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau bentuk sanksi lainnya.

Hal serupa juga menjadi perhatian dalam kasus Ramos di Lapas Pasirpengaraian.

Apalagi, Ramos dapat melarikan diri dengan memanfaatkan akses dari area blok hunian menuju atap sebelum kabur ke kawasan hutan rawa.

Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap pergerakan warga binaan dilakukan, khususnya ketika warga binaan keluar dari blok hunian.

Persoalan pelarian tahanan di wilayah Riau pada tahun ini juga tercatat di luar lingkungan Lapas.

Pada 11 Juni 2026, sebanyak enam tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dilaporkan melarikan diri dari mobil tahanan ketika dalam perjalanan menuju persidangan.

Para tahanan tersebut terkait sejumlah perkara, termasuk kasus narkotika dan pencurian.

Meski kasus tersebut berada di luar struktur pemasyarakatan, rentetan kejadian pelarian tahanan tersebut turut memperlihatkan pentingnya sistem pengamanan dan pengawalan yang ketat dalam setiap proses pemindahan tahanan maupun narapidana.

Bagi DPR, persoalan keamanan tersebut tidak boleh hanya diselesaikan setelah kejadian berlangsung.

Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar celah pengamanan yang memungkinkan tahanan atau narapidana melarikan diri tidak kembali terjadi.

Sementara itu, pencarian terhadap Ramos masih menjadi prioritas setelah warga binaan kasus narkotika tersebut melarikan diri dari Lapas Pasirpengaraian.

Aparat gabungan dan petugas pemasyarakatan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Di sisi lain, muncul tuntutan agar insiden tersebut tidak berhenti pada pencarian warga binaan yang kabur.

Evaluasi terhadap sistem pengamanan, prosedur pengeluaran warga binaan dari blok, hingga pertanggungjawaban petugas juga menjadi bagian penting yang ditunggu publik.

Arisal meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera mengambil keputusan tegas.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.

"Kami meminta Menteri Imipas segera mengambil keputusan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Pemasyarakatan kembali pulih," pungkasnya.