RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komjen Pol Herry Heryawan mendapat promosi dan resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri menggantikan Komjen Pol Karyoto yang memasuki masa pensiun. Promosi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Selama 17 bulan menjabat Kapolda Riau, nama Herry Heryawan cukup lekat dengan agenda penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persoalan kebakaran hutan dan lahan memang menjadi salah satu tantangan besar di Riau, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Tidak hanya karhutla, berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat juga menjadi bagian dari tugas yang dijalankannya.
Salah satu pendekatan yang diperkenalkan selama kepemimpinannya adalah penguatan konsep green policing. Pendekatan tersebut menempatkan aspek lingkungan sebagai salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Namun ada sejumlah kontroversi yang terjadi selama Komjen Herry Heryawan menjabat sebagai Kapolda Riau.
RIAU ONLINE telah merangkum beberapa kontroversi Herry Heryawan saat menjabat Kapolda Riau, Senin, 5 Oktober 2026.
1. 17 Bulan Jabat Kapolda, Herry Heryawan Tak Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif
Pengusutan tentang SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 sudah memasuki tahap krusial, yakni penetapan tersangka. Kapolda Herry Heryawan menyebut perkara itu kini memasuki tahap krusial, yakni penentuan berapa orang tersangka.
"Sampai saat ini kasusnya sudah kita tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, pada awal Januari (2026) nanti kita akan diundang ke Kortas Tipikor," ujar Irjen Pol Herry Heryawan, Minggu, 28 Desember 2025 lalu.
Menurut Herry, agenda pertemuan di Kortas Tipikor tersebut sangat penting karena akan membahas secara mendalam penentuan jumlah dan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPPD fiktif tersebut.
"Di sana nanti akan dibahas berapa tersangka yang akan kita lakukan. Tentunya melalui klasifikasi peran masing-masing, termasuk Sekretaris Dewan dan pihak-pihak di bawahnya," jelasnya.
Irjen Herry menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu jadwal resmi undangan dari Kortas Tipikor yang direncanakan pada awal Januari.
Seluruh berkas dan perkembangan penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Riau.
"Masih menunggu awal Januari itu. Saat ini penanganannya masih ada di Dir Krimsus," tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut tak jelas rimbanya dan siapa tersangka yang menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp195,9 miliar.
2. Herry Heryawan Disebut-sebut dalam Sidang Abdul Wahid
Saksi pada sidang Eks Gubernur Riau, Abdul Wahid, Thomas Larfo melontar keterangan kontroversi saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 20 Mei 2026.
Di hadapan majelis hakim, Thomas mengaku dirinya pernah diperintahkan oleh SF Hariyanto untuk meminta sejumlah uang kepada M Arief Setiawan yang kala itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR Riau.
Menurut Thomas, uang sebesar Rp300 juta tersebut diminta untuk kepentingan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
"Waktu itu saya diperintahkan Pak SF Hariyanto untuk meminta uang kepada Pak Arief,” ungkap Thomas dalam persidangan, Rabu, 20 Mei 2026.
Thomas menjelaskan, setelah dirinya menyampaikan permintaan tersebut kepada Arief Setiawan, uang kemudian disiapkan dan dimasukkan ke dalam goodie bag.
Selanjutnya, kata Thomas, penyerahan uang dilakukan di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Ia mengaku datang bersama Arief Setiawan dan di lokasi sudah ada sejumlah pihak yang menunggu.
"Penyerahan dilakukan di Hotel Pangeran. Saat itu ada Kapolda Riau, Pak SF Hariyanto, dan pihak swasta atas nama Puji,” terang Thomas.
Keterangan itu sontak menjadi perhatian dalam persidangan karena dianggap memperjelas dugaan adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak penting.
Kini, Polda Riau membantah adanya penyerahan uang sebanyak Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Sabtu, 23 Mei 2026.
"Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pihak perantara mana pun," ujar Kombes Pol Pandra.
Ia juga memastikan, bahwa tidak pernah ada penerimaan, penguasaan atau pemanfaatan dana tersebut oleh Irjen Pol Herry Heryawan maupun institusi Polda Riau.
3. 20.597 Total Luas Lahan Terbakar, Tak Ada Tersangka dari Korporasi
Total luas lahan yang mengalami kebakaran di Provinsi Riau tercatat mencapai 20.597,23 hektare berdasarkan data terbaru dari BPBD Damkar Riau per September 2026.
Dari 20 ribu hektare lahan terbakar tersebut, Polda Riau dan jajaran kepolisian menetapkan 61 orang tersangka dari total 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga September 2026.
Dari 61 orang itu, tidak ada satupun yang menjerat Korporasi hingga saat ini, Senin, 5 Oktober 2026.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan ratusan perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia ke Presiden Prabowo Subianto.
Total, ada 372 perusahaan yang dilaporkan. Laporan Walhi itu, disampaikan lewat surat tertulis melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Laporan tersebut sudah kami sampaikan sebagai tindak lanjut pesan dan komitmen bapak Presiden untuk menindak tegas para pelaku Karhutla, termasuk korporasi yang terbukti," ujar Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring dalam suratnya, Sabtu, 19 September 2026.
Dari 372 perusahaan yang dilaporkan itu, 223 diantaranya merupakan pemegang HGU atau bergerak di sektor perkebunan.
Sedangkan 148 perusahaan merupakan pemegang konsesi hutan (PBPH) dan 1 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. Secara khusus, dari 372 perusahaan tersebut, 47 diantaranya berada di Provinsi Riau.
Namun, hingga kini, tak ada satupun tersangka dari pihak Korporasi atas Karhutla yang terjadi.
4. Gagal Atasi Karhutla di Riau
Provinsi Riau dilanda karhutla sejak Agustus 2026. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2026 hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terdampak karhutla di Provinsi Riau telah mencapai 15.608,37 hektare.
Angka tersebut menempatkan Riau di posisi kedua secara nasional, setelah Kalimantan Barat yang mencatat luas wilayah terdampak karhutla mencapai 28.680,47 hektare.
Bahkan, di Agustus dan September, warga Riau dikepung asap dari karhutla di Riau dan kiriman dari Provinsi tetangga, Jambi. Akibatnya, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Riau sempat menembus angka 11.370 kasus pada periode 1 hingga 14 September 2026 akibat meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dinas Kesehatan Riau mencatat 11.370 kasus ISPA yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Peningkatan tertinggi harian terjadi pada 10 September 2026 dengan lebih dari 1.200 kasus baru.
Memasuki awal Oktober 2026, karhutla di Riau dilaporkan mulai terkendali dan berangsur nihil seiring persiapan menghadapi musim hujan.
Kini, tongkat kepemimpinan Polda Riau diserahkan kepada Irjen Pol Arman Achdiat yang merupakan lulusan Akpol 1992.

