Ditjenpas Riau Perketat Monitoring WFH, Pastikan Kinerja dan Layanan Publik Berjalan

Kakanwil-ditjenpas-riau-sidak.jpg
Kakanwil Ditjenpas Riau saat sidak (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi pegawai. 

Monitoring dilakukan secara virtual untuk memastikan fleksibilitas sistem kerja tersebut tidak berdampak terhadap produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pemantauan secara daring, pegawai tetap diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing. Kehadiran selama jam kerja, progres pekerjaan, penyelesaian administrasi hingga pemenuhan target kinerja menjadi bagian yang dipantau selama pelaksanaan WFH.

Monitoring ini juga menjadi ruang bagi pimpinan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi pegawai ketika bekerja dari kediaman masing-masing.

"Pelaksanaan WFH bukan berarti mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Setiap pegawai tetap harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai target dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi, Jumat, 25 September 2026.

Kanwil Ditjenpas Riau memastikan koordinasi antarunit tetap berjalan meskipun sebagian pegawai melaksanakan pekerjaan dari luar kantor. 



Agenda kedinasan, penyusunan laporan, pekerjaan administrasi serta tugas pelayanan lainnya tetap diarahkan untuk diselesaikan sesuai jadwal.

"Fleksibilitas tempat kerja harus tetap diiringi dengan kedisiplinan, komunikasi dan tanggung jawab. Yang terpenting adalah tugas dan fungsi tetap berjalan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjutnya.

Pengawasan secara virtual juga menjadi bagian dari upaya membangun pola kerja yang lebih adaptif di lingkungan Kanwil Ditjenpas Riau. 

Pemanfaatan teknologi memungkinkan pimpinan tetap melakukan pemantauan tanpa mengesampingkan kebutuhan pegawai untuk bekerja secara fleksibel.

Dengan monitoring yang dilakukan secara berkala, pelaksanaan WFH diharapkan tetap mendukung efektivitas organisasi. Pegawai juga dituntut mampu menjaga produktivitas, memenuhi target kinerja serta tetap responsif selama jam kerja.

"Melalui monitoring ini, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan WFH tetap memberikan kontribusi terhadap pencapaian kinerja organisasi. Fleksibilitas tetap harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan dan komitmen memberikan pelayanan terbaik," jelasnya.

Kanwil Ditjenpas Riau menegaskan, keberlangsungan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian utama dalam penerapan pola kerja tersebut. Karena itu, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban memastikan tugas kedinasan terlaksana meski tidak bekerja secara langsung dari kantor.

"Langkah tersebut sekaligus memperkuat tata kelola kerja yang adaptif, terukur dan berorientasi pada hasil, sehingga pelaksanaan WFH tidak hanya menjadi bentuk fleksibilitas kerja, tetapi juga tetap mendukung pencapaian target organisasi dan kualitas pelayanan Pemasyarakatan," pungkasnya.