Dua Warga Inhu jadi Tersangka Karhutla Usai Bersihkan dan Bakar Tumpukan Semak

dua-warga-tersangka-karhutla.jpg
Dua warga Inhu ditetapkan sebagai tersangka usai diduga penyebab karhutla (Istimewa)

RIAU ONLINE, INHU - Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka terhadap dua orang warga atas kejadian Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dua warga berinisial FKP (38) dan H (60) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga berada di balik perkara karhutla di Kecamatan Peranap dan Seberida. Dari dua lokasi tersebut, total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare. 

Penyidik Satreskrim Polres Inhu bersama jajaran Polsek terkait telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penanganan dua perkara tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla lebih luas.

"Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar," ujar Misran, Sabtu, 19 September 2026.

Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, pada 2 September 2026. Kebakaran lahan perkebunan warga diketahui setelah adanya laporan masyarakat.

Petugas Unit Reskrim Polsek Peranap bersama tim pemadam dari PT Citra dan masyarakat kemudian berjibaku memadamkan api. Sekitar pukul 19.00 WIB, api yang membakar lahan kurang lebih satu hektare berhasil dikendalikan.



Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai penyulut api, satu bilah parang, serta sebatang kayu bekas terbakar.

Dari hasil penyelidikan, FKP diduga melakukan pembakaran yang kemudian menyebabkan lahan terbakar. Sementara tersangka kedua, H, terseret perkara karhutla di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. 

Kasus ini terjadi setelah aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan dengan cara membakar tumpukan semak dan material hasil tebasan.

H sebelumnya membersihkan lahan pada Juli 2026. Material semak yang telah ditebas dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibiarkan mengering sekitar satu setengah bulan.

Pembakaran kemudian dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus dan menyebabkan lahan sekitar 20x20 meter terbakar. Tumpukan kedua dibakar pada 8 September dengan luasan yang sama.

Petaka terjadi ketika H kembali membakar tumpukan ketiga pada 13 September 2026. Saat itu, tiupan angin kencang membuat api cepat membesar dan merembet hingga membakar lahan sekitar satu hektare.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Inhu menegaskan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan penyidik akan menerapkan pasal sesuai hasil penyidikan serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Ketentuan pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan lingkungan hidup dapat diterapkan, di antaranya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran semak atau tumpukan hasil pembersihan lahan sebagai tindakan yang aman. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merembet ketika kondisi angin dan cuaca mendukung.

"Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum," tegas Misran.