RIAU ONLINE, SIAK - Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Siak ternyata memiliki modus yang cukup rapi.
Para pelaku tidak sekadar mencetak kartu baru, tetapi memanfaatkan SIM bekas yang kemudian dihapus identitas pemilik sebelumnya, diedit menggunakan perangkat komputer, lalu ditempeli hasil cetakan baru sesuai data pemesan.
Polisi mengungkap jaringan tersebut setelah melakukan penyelidikan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026. Sebanyak delapan tersangka diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penawaran pembuatan SIM secara ilegal.
Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan cara memancing pelaku yang menawarkan jasa pembuatan SIM tersebut.
"Dari situ kami dari Polres Siak melaksanakan penyamaran dengan cara memancing dan akhirnya kami dapatkan seorang tersangka," ujar AKBP Sepuh, Kamis, 17 September 2026.
Dari tersangka pertama berinisial SNW, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Petugas menemukan adanya sejumlah orang lain yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Mulai dari pihak yang mencari dan menerima pesanan, perantara, penyedia bahan, orang yang mengedit data, pencetak hingga pihak yang mengantarkan SIM kepada pemesan.
"Jadi dari informasi dari sindikat ini, mereka mendapatkan SIM ini dari SIM-SIM bekas. SIM bekas yang kemudian dihapus pada bagian identitas pemiliknya, dan kemudian dilapis dengan editan," ujar Sepuh.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan perangkat komputer untuk mengedit identitas calon pemilik SIM. Data tersebut kemudian dicetak dengan ukuran menyerupai kartu SIM dan ditempelkan pada kartu bekas yang telah disiapkan.
Tak hanya identitas, pelaku juga membuat barcode sendiri. Barcode tersebut menjadi salah satu bagian yang membuat SIM palsu terlihat meyakinkan bagi calon pemesan.
Ketika dipindai, barcode akan menampilkan data identitas pemilik SIM yang dibuat pelaku, bahkan disertai tampilan yang menyerupai sistem resmi Korlantas Polri.
"Barcode ini dibuat oleh mereka sendiri. Kemudian setelah itu hasil barcodenya tadi seperti yang sudah kita sampaikan, kita tunjukkan tadi, itu yang menjadikan pemohon seolah-olah merasa ini adalah asli dari Korlantas," jelas Sepuh.
Menurut dia, cara tersebut sengaja dilakukan untuk membuat pemesan yakin bahwa SIM yang mereka terima merupakan dokumen resmi. Dengan adanya data identitas dan barcode, masyarakat yang tidak mengetahui ciri-ciri SIM asli dapat dengan mudah terkecoh.
Padahal, menurut polisi, proses tersebut seluruhnya dilakukan oleh jaringan pelaku tanpa melalui mekanisme resmi penerbitan SIM.
Jaringan tersebut menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat melalui berbagai cara. Mulai dari status WhatsApp, Facebook Marketplace hingga promosi dari orang ke orang.
Untuk SIM C, tarif yang dipatok sekitar Rp550 ribu. SIM A ditawarkan Rp750 ribu. Sementara SIM B memiliki tarif lebih tinggi, mulai Rp1,2 juta hingga Rp1,7 juta.
Kapolres mengatakan, modus tersebut menyasar masyarakat yang menginginkan proses pembuatan SIM secara cepat tanpa mengikuti seluruh rangkaian ujian resmi.
"Kalau dilakukan secara resmi, pembuatan SIM ini kan ada urutan-urutan, rangkaian-rangkaian tes yang harus dijalankan oleh para pemohon dan tarifnya harus sudah ditentukan secara PNBP," jelasnya.
Menurut Sepuh, sebagian masyarakat diduga memilih jalan pintas karena merasa tidak yakin dapat lulus dalam proses memperoleh surat izin mengemudi.
"Namun karena tidak merasa yakin dapat lulus untuk mendapatkan izin mengemudi, sehingga masyarakat mungkin mencari jalan gampang, namun dengan mengeluarkan sejumlah uang," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, aktivitas pembuatan SIM palsu tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Namun, polisi masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul SIM bekas yang digunakan sebagai bahan dasar.
Para tersangka menyebut kartu tersebut merupakan SIM bekas. Polisi belum langsung menyimpulkan seluruh asal kartu tersebut karena keterangan para tersangka masih harus diverifikasi melalui penyelidikan dan rekonstruksi.
"Mereka sudah menjalankan pembuatan ini sudah berlangsung selama enam bulan. Dari pengakuan mereka tadi adalah SIM bekas. Namun SIM bekas ini masih dalam proses penelusuran dari kami," kata Sepuh.
"Pengakuan tersangka ini masih kami lakukan pendalaman dan juga mungkin rekonstruksi atas pengakuannya yang bersangkutan. Sebelum ini dapat kami buktikan, mungkin kami akan sampaikan lebih lanjut," sambungnya.
Polisi juga menemukan pola yang relatif sama dalam pembuatan SIM palsu tersebut. Material yang digunakan berasal dari kartu SIM bekas, kemudian identitasnya diubah dan dilapisi hasil cetakan baru.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan blangko SIM yang diduga akan digunakan kembali, SIM palsu, komputer, printer, telepon seluler serta sejumlah kendaraan.
Yang membuat modus tersebut semakin menarik perhatian polisi adalah adanya layanan pengantaran SIM palsu langsung kepada pemesan.
Para pelaku tidak mengharuskan pemesan datang ke lokasi tertentu untuk mengambil SIM. Setelah selesai dibuat, dokumen tersebut dapat diantarkan kepada pemesan.
Menurut Sepuh, cara ini membuat calon pengguna semakin percaya bahwa jasa yang ditawarkan merupakan layanan yang mudah dan praktis.
"Mereka menawarkan jasa pengantaran dari pihak-pihak Mako Polres. Jadi tadi kalau sudah jadi diantarkan langsung kepada para korbannya, sehingga para korbannya merasa ini jalan instan yang bisa langsung dapat menggunakan SIM atau lembar SIM dan langsung diantar kepada para korbannya," ungkapnya.
Polisi menduga jaringan tersebut telah menyebarkan SIM palsu ke sejumlah wilayah di Riau. Sedikitnya 33 SIM palsu beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sementara polisi memperkirakan sekitar 500 SIM palsu telah tersebar di berbagai daerah di Riau.
Wilayah yang teridentifikasi dalam pengungkapan antara lain Siak dan Pekanbaru, sementara pengembangan informasi juga mengarah ke sejumlah daerah lain di Riau.
Kapolres Siak mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan SIM melalui media sosial. Terlebih apabila jasa tersebut menjanjikan SIM jadi tanpa melalui ujian dan proses resmi di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Untuk masyarakat, tetap menggunakan jalur resmi untuk pembuatan SIM itu di kantor Polres masing-masing, di Satpas-nya," tegas Sepuh.
Ia menjelaskan, pemohon SIM harus mengikuti sejumlah tahapan dan ujian yang telah ditentukan.
"Kalau misalnya ada yang menawarkan dalam media sosial, Facebook dan lain sebagainya, itu kita pastikan adalah palsu. Dan itu termasuk tindakan pidana yang memang harus diproses secara hukum di Polresnya," pungkasnya.

