Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Brondolan Sawit 190 kg lewat Restorative Justice

Kejari-Pekanbaru-Hentikan-Kasus-Brondolan-Sawit-190-kg-lewat-Restorative-Justice.jpg
Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati Harahap, tersangka perkara pengambilan brondolan buah kelapa sawit melalui restorative justice pada Rabu, 2 September 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan terhadap Herawati Harahap, tersangka dalam perkara pengambilan brondolan buah kelapa sawit. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Keputusan tersebut dibacakan Kejari Pekanbaru pada Rabu, 2 September 2026. 

Dalam perkara ini, Herawati tidak perlu menjalani proses persidangan setelah perkara diselesaikan melalui pendekatan pemulihan antara tersangka dan pihak yang dirugikan.

Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026.

Dalam surat ketetapan tersebut, Kejari Pekanbaru menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Herawati Harahap setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Herawati Harahap karena telah dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Kasi Pidana Umum, Marulitua Johannes Sitanggang.

Selain penghentian penuntutan, barang bukti dalam perkara tersebut juga dikembalikan kepada pihak terkait.

Barang bukti berupa satu unit mobil minibus dikembalikan kepada saksi Irjam Siregar. 

Sementara itu, satu ember berwarna putih yang berisi brondolan buah sawit serta tiga karung berisi brondolan sawit berukuran sekitar 50 kilogram dikembalikan kepada saksi Dodi Indra Ristianto.

Penghentian perkara tersebut selanjutnya telah dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261 tertanggal 1 September 2026 sah.

"Mengabulkan permohonan penuntutan. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261 tanggal 1 September 2026 sah," lanjut Maruli.

Pengadilan juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada penuntut umum.



Perkara yang menjerat Herawati bermula ketika dirinya melintas di kawasan PT SIR di wilayah Okura, Pekanbaru, bersama anak-anaknya.

Saat itu, Herawati diketahui memiliki tiga orang anak. Ketika perjalanan berlangsung, anaknya yang paling kecil meminta berhenti untuk buang air kecil.

Herawati kemudian menghentikan kendaraan di pinggir jalan kawasan tersebut.

Saat berada di lokasi, Herawati melihat adanya brondolan buah sawit. Ia kemudian mengumpulkan brondolan tersebut dan memasukkannya ke dalam sejumlah wadah.

Dari perkara tersebut, barang bukti yang diamankan berupa tiga karung brondolan sawit dengan total berat kurang lebih 190 kilogram, serta satu ember yang juga digunakan untuk membawa brondolan sawit.

"Waktu itu melintas di daerah PT SIR. Ternyata anaknya yang paling kecil, anaknya kan ada tiga, membuang air kecil. Kebetulan dihentikan di daerah PT SIR, di pinggir jalan. Ternyata dia melihat brondolan sawit. Sehingga dia melihat brondolan sawit sehingga dia mengumpulkan,” jelas Maruli.

Brondolan sawit yang dikumpulkan tersebut kemudian mencapai sekitar tiga karung.

“Brondolan sawitnya itu tiga karung. Kalau totalnya kurang lebih 190 kilo. Cuma itu dia digunakan tiga karung sama ember. Ember itu pun yang ketemu di wilayah PT SIR itu,” tegasnya.

Lokasi kejadian diketahui berada di kawasan Okura, Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini, Herawati diketahui tidak dilakukan penahanan, baik ketika proses penyidikan maupun saat perkara memasuki tahap penuntutan.

Dengan diterimanya mekanisme keadilan restoratif dan telah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Namun, Kejari Pekanbaru memberikan pesan tegas kepada Herawati agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pihak kejaksaan mengingatkan bahwa mekanisme restorative justice bukan berarti memberikan ruang bagi seseorang untuk mengulangi perbuatannya.

"Terkait dengan perkara ini, Ibu Herawati tidak perlu melanjutkan ke persidangan. Tapi saya tegaskan lagi, ini cuma bisa sekali. Jangan sampai terulang lagi, Bu," tutup Maruli.

Usai perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice, Herawati Harahap menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, khususnya jajaran yang telah menangani perkaranya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak PT SIR yang menurutnya telah memberikan maaf sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

"Nama saya Herawati Harahap. Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari dan Kasipidum dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan saya," ujar Herawati.

Herawati juga menyampaikan terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bersedia memaafkan dirinya.

"Dan saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya. Dan insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," terangnya.

Ia kemudian kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang telah memberikan kesempatan baginya untuk menyelesaikan perkara tersebut tanpa harus menjalani persidangan.

"Sekali lagi saya ucapkan kepada semua Kejari, Kejaksaan Pekanbaru, Kasipidum Pekanbaru, dan kejaksaan, dan kepada Bapak Kajari,” tutup Herawati.