Pemuda di Pekanbaru Gagal Transaksi 207 Butir Ekstasi, Dibekuk Polisi

Pengedar-ekstasi8.jpg
Pelaku beserta ratusan pil ekstasi saat diamankan Polresta Pekanbaru (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan dugaan peredaran 207 butir pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Seorang pemuda berinisial AS (19) diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya.

AS diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB, di pinggir Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki, Minggu, 30 Agustus 2026.

Petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Iptu Santo Morlando kemudian melakukan penyelidikan. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Petugas kemudian melakukan transaksi dengan AS di lokasi yang telah ditentukan. Setelah tersangka datang, polisi langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening yang berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.



Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 207 butir pil yang diduga ekstasi dengan tiga jenis berbeda.

Rinciannya, 120 butir merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek, yaitu Heineken, Minion dan Marvel,” ungkap Noki.

Dari pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial MM.

Polisi kini memburu MM yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada AS. MM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tegas Noki.

Menurut Noki, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk mencari tahu sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

AS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mencari tahu sumber barang tersebut,” pungkas Noki.

Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.