RIAU ONLINE, PEKANBARU - Praktik pembukaan lahan secara hemat biaya hingga kelalaian aktivitas sehari-hari menjadi pemicu utama maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Polda Riau mengungkap beragam modus operandi di balik terbakarnya 904 hektare lahan sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan adanya dugaan kesengajaan, terutama pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kepentingan perkebunan, baik sawit maupun tanaman hortikultura.
Namun, terdapat pula kasus yang terjadi akibat kelalaian, seperti pembakaran sampah yang tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
“Setiap perkara kami dalami secara menyeluruh untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran, serta pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Ade, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Jumat, 28 Agustus 2026.
Berdasarkan data terbaru, Ade menyebut terdapat 37 perkara yang tengah ditangani Polda Riau. Sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara karhutla.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara intensif oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama Satreskrim di jajaran Polres. Langkah tersebut dilakukan seiring masih ditemukannya titik panas (hotspot) dan kebakaran di sejumlah kabupaten di Riau.
Dalam perkembangan terbaru, polisi mengungkap tiga perkara tambahan. Salah satunya terjadi di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tersangka berinisial MA (28). Kebakaran dalam kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.
Perkara lainnya terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan tersangka NR (54), warga setempat.
Sementara itu, polisi juga menetapkan EPT (48) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Koridor Kilometer 13, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Lokasi tersebut sempat menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla beberapa hari terakhir.
Secara keseluruhan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran tersebar di sejumlah wilayah.
Polresta Pekanbaru menangani dua kasus dengan dua tersangka. Pelalawan tujuh kasus dengan delapan tersangka, Indragiri Hilir tujuh kasus dengan tujuh tersangka, serta Bengkalis tujuh kasus dengan delapan tersangka.
Selanjutnya, Kampar menangani empat kasus dengan tiga tersangka, Dumai satu kasus dengan satu tersangka, Rokan Hilir tiga kasus dengan tiga tersangka, Indragiri Hulu tiga kasus dengan tiga tersangka, dan Kepulauan Meranti satu kasus dengan satu tersangka.
Selain perkara yang ditangani jajaran Polres, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara di Bengkalis yang melibatkan dua tersangka di area konsesi perusahaan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap fakta secara objektif. Penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat dilakukan terhadap korporasi apabila ditemukan adanya keterlibatan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polda Riau menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya terpadu mencegah dan menanggulangi karhutla di Bumi Lancang Kuning.
Setiap kejadian kebakaran akan diproses melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Kami memastikan setiap kasus ditangani secara objektif dan transparan. Jika ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali,” tutup Ade.

