37 Perkara Karhutla di Riau Diungkap: 40 Orang Jadi Tersangka, 904 Ha Lahan Terbakar

Kombes-ade-konpres-karhutla4.jpg
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Akmadi, saat pengungkap perkara karhutla, di Polda Riau, Jumat, 28 Agustus 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah masih ditemukannya sejumlah titik api (hotspot) di beberapa wilayah kabupaten di Riau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran hingga Jumat, 28 Agustus 2026 telah menangani puluhan perkara karhutla sepanjang 2026.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Akmadi dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian mengatakan, berdasarkan pembaruan data pagi ini, terdapat 37 perkara karhutla yang telah ditangani jajaran Polda Riau sepanjang 2026.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 904 hektare.

"Update data pagi hari ini, ada 37 perkara yang kita tangani selama periode 2026. Dari perkara tersebut terdapat 40 tersangka dengan luas lahan terbakar secara keseluruhan mencapai 904 hektare,” ujar Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Menurut Ade, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga memastikan setiap kebakaran yang memenuhi unsur pidana dapat diproses secara hukum. Penyidik melakukan pendalaman terhadap lokasi kejadian, sumber api, pola pembakaran hingga pihak yang bertanggung jawab.

"Penegakan hukum tetap kita lakukan secara profesional. Kita tidak hanya melihat lahannya terbakar, tetapi kita harus memastikan bagaimana sumber apinya, apa penyebabnya, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Kombes Ade menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap sejumlah perkara, sebagian besar kasus mengarah pada dugaan kesengajaan membuka lahan dengan cara membakar. Lahan tersebut umumnya dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan, baik kelapa sawit maupun tanaman hortikultura lainnya.

Namun, polisi juga menemukan perkara yang bermula dari aktivitas pembakaran sampah. Api yang semula diperkirakan terkendali kemudian merambat ke lahan di sekitarnya dan menyebabkan kebakaran lebih luas.

“Modusnya beragam. Sebagian besar yang kita temukan adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk usaha perkebunan, tetapi ada juga yang bermula dari pembakaran sampah kemudian apinya tidak terkendali dan merambat ke lahan lain,” jelas Ade.

Polda Riau juga mengungkap sejumlah perkara baru dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya ditangani Polres Rokan Hilir terkait kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.



Peristiwa tersebut diketahui berawal pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (28).

Selain kasus di Rohil, jajaran kepolisian juga mengungkap kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Lokasi kebakaran tersebut berada di sekitar kawasan yang sebelumnya menjadi perhatian karena berdekatan dengan lokasi kunjungan Presiden Republik Indonesia.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial NR (54), warga Desa Kembang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ade mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan bahwa setiap peristiwa karhutla yang ditemukan di lapangan akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Termasuk kasus di Rimbo Panjang, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan kunjungan RI 1. Perkara ini berhasil kita ungkap dan tersangkanya sudah diamankan,” ujarnya.

Kasus terbaru lainnya terjadi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kebakaran yang terjadi dalam dua hari terakhir tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EPT (40), yang merupakan warga setempat.

“Sudah berhasil kita ungkap. Satreskrim Polres Pelalawan telah mengamankan tersangka berinisial EPT,” kata Ade.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani satu perkara karhutla di Kabupaten Bengkalis. Kasus tersebut terjadi di kawasan konsesi PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Dalam perkara itu, penyidik mendalami dugaan perambahan kawasan konsesi yang dilakukan oleh dua orang warga. 

Berdasarkan data penanganan perkara karhutla selama 2026, sejumlah wilayah tercatat memiliki perkara cukup tinggi. 

Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Kemudian Polres Dumai menangani satu perkara dengan satu tersangka. Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Siak satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka.

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka.

Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.

Ade menegaskan, data tersebut menunjukkan penanganan karhutla dilakukan secara merata oleh jajaran kepolisian di wilayah yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Jajaran kita terus bergerak. Baik Ditreskrimsus maupun Satreskrim di masing-masing Polres melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian yang ditemukan,” pungkasnya.