RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Riau masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah ditemukan bahwa SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Dalam surat yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait tersebut, BGN menetapkan pemberhentian operasional sementara sebagai kategori sanksi ringan.
Selama masa pemberhentian, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal selama 10 hari kalender terhitung sejak surat diterbitkan.
“Ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan dan pemberhentian seluruh hak operasionalnya dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender,” demikian bunyi surat tersebut
15 SPPG di Riau Masuk Daftar
Berdasarkan lampiran surat, SPPG di Riau yang dikenai pemberhentian operasional sementara tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Daftar tersebut mencakup Bengkalis, Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.
Dua SPPG tercatat berada di Kabupaten Bengkalis, yakni SPPG Bengkalis Bathin Solapan Air Kulim dengan yang dipimpin Rado Ricardo, serta SPPG Bengkalis Bathin Solapan Sebangar yang dipimpin Ade Afandi.
Berikutnya, terdapat satu SPPG di Kabupaten Kepulauan Meranti, yakni SPPG Kep. Meranti Tebing Tinggi Selatpanjang Timur yang dikepalai Syukri Fajar.
Kota Pekanbaru menjadi salah satu daerah dengan jumlah SPPG yang masuk daftar cukup banyak.
Terdapat empat SPPG, yakni SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Perhentian Marpoyan 2 yang dipimpin Gunawan Emmanuelle Diego Taraja Simamora, SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Sidomulyo Timur 1 yang dipimpin Adi Putra Silaban.
Selanjutnya SPPG Kota Pekanbaru Marpoyan Damai Tangkerang Barat 1 yang dipimpin Rahmad Donnald Risman, serta SPPG Kota Pekanbaru Tuahmadani Airputih yang dipimpin Vadel Arinilhaqqi.
Di Kabupaten Kuantan Singingi, BGN mencantumkan SPPG Kuantan Singingi Pangean Pasar Baru Pangean dengan kepala SPPG Durotun Nasihin.
Sementara di Kabupaten Pelalawan terdapat SPPG Pelalawan Bandar Sei Kijang Muda Setia yang dipimpin Adri Yalfida Melta.
Untuk Kabupaten Rokan Hilir, terdapat tiga SPPG yang masuk daftar. Masing-masing SPPG Rokan Hilir Bagansinembah Bagan Batu 3 yang dipimpin Yohanes Parningotan Siburian, SPPG Rokan Hilir Rimba Melintang Rimba Melintang 2 yang dipimpin Dimas Yudhisthira Sagala, serta SPPG Rokan Hilir Tanjung Medan Tanjung Medan yang dipimpin Wawan Ahmad Syahputra, S.P.
Selanjutnya, satu SPPG di Kabupaten Rokan Hulu juga masuk daftar, yakni SPPG Rokan Hulu Rambah Pematang Berangan dengan kepala SPPG Halim Ferdana.
Sedangkan di Kabupaten Siak terdapat dua SPPG, yaitu SPPG Siak Dayun Berumbung Baru 2, dipimpin Febri Alfian Andrias, serta SPPG Siak Koto Gasib Buatan III yang dipimpin Ichsan Falia Pratama.
Dengan demikian, terdapat 15 SPPG di Provinsi Riau yang tercantum dalam daftar pemberhentian operasional sementara tersebut.
Selain menghentikan kegiatan operasional, BGN juga memberikan kewajiban administratif kepada kepala SPPG yang terkena sanksi.
Dalam surat tersebut, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan itu berlaku untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian sementara diterbitkan.
“Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” lanjut ketentuan dalam surat tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi dan pengawasan terhadap operasional SPPG agar seluruh transaksi yang telah berjalan sebelum pemberhentian dapat diselesaikan secara tertib.
Pemberhentian operasional tersebut tidak serta-merta bersifat permanen. BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang dikenai sanksi untuk memperbaiki kelengkapan administrasinya.
Status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.
Dokumen tersebut juga harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum diserahkan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” bunyi surat BGN.
Artinya, kelengkapan dan keabsahan data penerima manfaat menjadi salah satu syarat penting bagi SPPG untuk kembali menjalankan kegiatan operasionalnya.
BGN juga memberikan batas waktu kepada SPPG untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila hingga masa pemberhentian berakhir dokumen penetapan KPM yang sah belum disampaikan, maka sanksi akan ditingkatkan.
“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” tegas BGN dalam surat tersebut.
Surat tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Selain itu, surat tersebut juga merujuk pada Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Gizi Nasional Nomor ND-102/08/2026/DATIN tanggal 20 Agustus 2026 mengenai penyampaian data SPPG yang berpotensi terkena suspend.
BGN dalam suratnya juga menekankan prinsip integritas dalam proses pengawasan dan administrasi. Seluruh jajaran Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan disebut tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya,” demikian penegasan BGN.
BGN juga membuka kemungkinan melakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat.
Surat pemberhentian operasional sementara tersebut dikeluarkan pada 24 Agustus 2026 dan diperintahkan untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

