RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menyusul semakin meluasnya kebakaran lahan sejak awal Agustus 2026.
Total, luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru hingga kini telah mencapai 85,09 hektare.
"Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho
Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru. Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kota Pekanbaru berlangsung hingga 7 September 2026.
"Penetapan status tanggap darurat bencana karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,"katanya.
Agung menjelaskan satu di antara pertimbangan keputusan ini adalah meningkatnya eskalasi kebakaran lahan, yang tercatat mencapai akumulasi 150 kejadian titik kebakaran. Kondisi cuaca yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir turut memperparah situasi.
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, Meteorologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru mengalami hari tanpa hujan hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Minimnya curah hujan membuat kondisi lahan, khususnya lahan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Dampaknya pun dirasakan masyarakat dengan munculnya kondisi udara kabur hingga paparan asap pekat.

