RIAU ONLINE, JAKARTA — Puncak musim kemarau yang diiringi fenomena El Niño ekstrem kembali mengintai kawasan rawan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, termasuk wilayah Sumatra dan Kalimantan. Kendati iklim menjadi pemicu cuaca kering, sejumlah pakar menegaskan bahwa faktor utama pembakar bumi sejatinya adalah aktivitas dan perilaku manusia.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengungkapkan bahwa kondisi iklim saat ini kian mengkhawatirkan. Evaluasi BMKG dan NOAA menunjukkan sebanyak 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki kemarau, dengan 90,79 persen wilayah mengalami curah hujan sangat rendah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut Asep Karsidi, iklim bukan sumber awal kebakaran, tetapi menjadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi.
Ia menambahkan Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu lebih meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, dan kesiapan pemadaman.
Ia juga mengingatkan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelasnya.
Di samping itu, para pakar turut menyoroti celah regulasi dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut memberi pengecualian bagi masyarakat lokal untuk membakar lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga demi menjalankan kearifan lokal.
Pakar karhutla, Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, dan pembakaran tidak terkendali.
“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Menurutnya, penerapannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus diatur lebih detail atau perlunya Peraturan Daerah dan aturan yang lebih ketat, untuk memenuhi persyaratan, antara lain untuk penanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar, diawasi dan dikendalikan langsung dilapangan guna mencegah penjalaran api.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.
Raffles mengatakan persoalan lainnya adalah penolakan sebagian warga, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam. Hambatan akses dapat memperlambat upaya TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, pemerintah daerah, dan regu pemadam karhutla perusahaan. Kondisi itu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat, tetapi harus ditangani karena respons awal menentukan keberhasilan pemadaman.
“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” kata Raffles.
Menanggapi resistensi di lapangan, Pakar Komunikasi Keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai perlunya strategi komunikasi partisipatif yang menghormati masyarakat adat dan menegaskan tanggung jawab bersama.
Menurut Anter Venus, penolakan terhadap pemadaman berpotensi memperluas kebakaran. Komunikasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami dampaknya. Konflik penguasaan lahan, kekhawatiran kehilangan hak, atau perbedaan persepsi tidak seharusnya menghalangi pemadaman.
“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujar Anter Venus.
Anter Venus menilai strategi komunikasi perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator tepercaya. Menurutnya, pesan pencegahan harus menggunakan bahasa lokal dan solusi yang dapat diterapkan.
“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap Masyarakat terkait dampak risiko yang timbul,” kata Anter Venus.
Dengan kemarau yang masih berlanjut, pencegahan harus dilakukan sejak tingkat desa melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, dan jaminan akses cepat bagi tim pemadam tanpa hambatan penolakan masyarakat.

