WALHI: Karhutla Riau Terus Berulang, Penegakan Hukum Korporasi Dipertanyakan

Direktur-WALHI-Riau-Eko-Yunanda.jpg
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, saat konferensi pers, Selasa, 25 Agustus 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Kondisi ini menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau yang menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning terus berulang dari tahun ke tahun, sementara penanganan hingga kini dianggap belum menyentuh akar persoalan.

Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut persoalan karhutla di Riau bukanlah fenomena baru. Menurutnya, pola karhutla yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan kejadian pada dekade sebelumnya.

"Bahwa Riau dilanda kabut asap dan sikap abai. Karena Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan,” kata Eko, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurutnya kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Riau seharusnya menjadi momentum untuk membongkar persoalan karhutla secara lebih mendalam, termasuk mengevaluasi tata kelola lingkungan, perlindungan gambut, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, Eko menyayangkan momentum tersebut dinilai belum langsung diarahkan pada akar persoalan karhutla.

"Bahkan ketika Prabowo datang juga tidak langsung menuju kepada akar persoalan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pemulihan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan. Dan salah satunya juga lemahnya penegakan hukum," jelasnya.

WALHI Riau mencatat luasan lahan yang terbakar di Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Agustus mencapai hampir 16.000 hektare.

Eko mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan maupun masyarakat Riau.

“WALHI Riau sendiri saat ini mencatat, dari Januari sampai Agustus luas lahan yang terbakar itu hampir 16.000 lebih hektare lahan terbakar,” ungkapnya.

Berdasarkan pemantauan titik panas atau hotspot di 12 kabupaten/kota di Riau, Bengkalis disebut menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi. Setelah itu disusul Rokan Hilir, Dumai, serta sejumlah kabupaten lainnya.

Bukan hanya jumlah titik panas, kata Eko, lokasi kemunculannya juga menjadi perhatian WALHI Riau.

Menurut dia, sebagian titik panas justru terdeteksi di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat, khususnya zona lindung gambut.

“Dan kita juga menyorot bahwa hotspot ini juga yang sangat menyedihkan itu justru di zona lindung gambut itu paling tinggi,” katanya.

Eko menyebut terdapat sekitar 100 titik panas berada di zona budidaya. Sementara di zona lindung gambut, WALHI Riau mencatat mencapai 431 titik panas.

“Di zona budidayanya itu sekitar 100-an, nah di lindung itu ada 431 titik hotspot,” ujarnya.



Di tengah berulangnya karhutla, WALHI Riau mempertanyakan pola penegakan hukum yang selama ini berjalan.

Eko menilai proses hukum masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla belum mendapatkan penanganan yang sebanding.

“Selanjutnya, ini yang selalu kita bahas bahwa penegakan hukum kenapa kita bilang lemah, ya masih hanya menyasar perorangan,” tegas Eko.

Ia mengingatkan kembali kasus karhutla besar yang terjadi di Riau pada 2014-2015. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi catatan penting dalam melihat persoalan penegakan hukum terhadap korporasi.

“Riau, kita cukup trauma ya di Riau, cukup trauma dengan beberapa laporan kita ketika terjadi karhutla tahun 2014-2015,” katanya.

Eko menyebut terdapat 15 korporasi yang kasusnya pada saat itu dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

“15 korporasi itu juga di-SP3-kan dan tidak ditindaklanjuti terkait kasus kebakaran hutan dan lahannya. Ada apa di Riau ketika kebakaran hutan tidak menyasar ke korporasi?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Eko, menjadi penting karena karhutla tidak hanya berkaitan dengan aktivitas individu, tetapi juga harus dilihat dari tata kelola kawasan, konsesi, perizinan, serta kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah kelolanya.

WALHI Riau juga melakukan pemetaan terhadap keberadaan titik panas di kawasan yang berkaitan dengan korporasi.

Eko mengungkapkan, pihaknya menemukan sedikitnya 193 titik panas yang berada di 34 areal korporasi, baik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“WALHI Riau mencatat ada 193 hotspot berada di 34 areal korporasi, baik PBPH maupun HGU,” jelasnya.

Dari keseluruhan korporasi yang teridentifikasi memiliki titik panas, WALHI Riau kemudian melakukan analisis citra dan pemantauan lapangan terhadap sejumlah perusahaan.

“Dari keseluruhan korporasi yang teridentifikasi hotspot, kita analisa citra dan ada empat perusahaan yang sudah kita langsung lakukan pemantauan secara langsung,” kata Eko.

WALHI Riau juga tidak hanya menyoroti peristiwa kebakaran. Mereka juga mengklaim menemukan indikasi adanya penanaman kembali tanaman akasia di lokasi yang sebelumnya terbakar.

“Menariknya kawan-kawan media, bahwa selain ini merusak gambut, karena lokasi terbakarnya itu termasuk lokasi yang berada di kawasan gambut, dan kita menemukan, kita menemukan ada indikasi penanaman kembali akasia di lapangan,” ungkap Eko.

WALHI Riau menilai persoalan karhutla di Riau tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemadaman ketika api telah muncul. 

Menurut Eko, pemerintah harus memastikan adanya langkah pencegahan, pemulihan ekosistem gambut, pengawasan kawasan konsesi, serta penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Bagi WALHI Riau, munculnya ratusan titik panas di kawasan yang berstatus lindung maupun areal korporasi harus menjadi alarm serius bagi pemerintah.

“Ini yang selalu kita bahas, bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi,” kata Eko.

Ia menegaskan, berulangnya kebakaran seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar persoalan pemadaman api dan penanganan asap.

Pasalnya, selama persoalan tata kelola kawasan dan penegakan hukum belum dibenahi, kebakaran hutan dan lahan berpotensi terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling terdampak oleh kabut asap.

WALHI Riau pun mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan kelalaian maupun pelanggaran yang terjadi di kawasan korporasi.

Menurut Eko, kondisi Riau saat ini seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla secara mendasar.

Sebab, persoalan kabut asap yang terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar bencana musiman, melainkan persoalan tata kelola lingkungan yang membutuhkan keberanian pemerintah untuk menyelesaikannya hingga ke akar masalah.