RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kabut asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru semakin mengkhawatirkan. Konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB tercatat mencapai 328,9 µg/m³, atau masuk kategori berbahaya.
Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu jarak pandang dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga membawa ancaman serius terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Bedah Kepala dan Leher (THT-BKL), dr Meiza Ningsih, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh paparan kabut asap. Menurutnya, asap yang mengandung partikulat dan berbagai zat iritatif dapat masuk ke saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari ringan hingga serius.
"Paparan kabut asap dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi ringan hingga gangguan pada saluran pernapasan dan jantung. Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan perlindungan diri, terutama ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat hingga berbahaya," ujar dr Meiza.
Salah satu dampak paling mudah dirasakan dari paparan kabut asap adalah gangguan pada sistem pernapasan. Partikel halus yang terhirup dapat menyebabkan batuk, pilek, sakit tenggorokan hingga meningkatkan risiko terjadinya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Bagi masyarakat yang telah memiliki penyakit pernapasan, kondisi tersebut juga dapat memperburuk gejala. Asma, bronkitis maupun Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) dapat kambuh atau mengalami perburukan ketika seseorang terus-menerus terpapar udara tercemar.
Selain saluran pernapasan, kabut asap juga dapat menimbulkan iritasi pada mata. Partikel debu dan zat iritatif dalam asap dapat membuat mata merah, terasa perih dan berair.
Paparan asap juga berpotensi menyebabkan gangguan pada kulit, seperti iritasi dan peradangan, bahkan dapat memperburuk keluhan pada orang yang memiliki eksim.
"Keluhan yang muncul tidak selalu langsung berat. Bisa diawali dengan mata perih, tenggorokan terasa kering atau sakit, batuk dan sesak. Tetapi pada orang yang memiliki penyakit tertentu, paparan asap dapat memperburuk kondisi yang sudah ada," jelasnya.
Bahaya kabut asap tidak hanya berkaitan dengan paru-paru. Paparan polusi udara juga dapat memberikan dampak terhadap sistem kardiovaskular.
Dalam jangka pendek, paparan udara dengan tingkat polusi tinggi dapat memicu peningkatan tekanan darah. Sementara paparan dalam jangka panjang dikaitkan dengan meningkatnya risiko penyakit jantung koroner dan stroke.
Srikandi PKS Pekanbaru ini mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika kualitas udara mencapai level sangat tidak sehat atau berbahaya.
Kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit bawaan seperti asma dan penyakit jantung.
Dalam kondisi kabut asap seperti saat ini, masyarakat dianjurkan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama ketika tidak ada kebutuhan mendesak.
dr Meiza juga memberikan sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi dampak paparan asap.
"Untuk masyarakat, yang paling penting adalah mengurangi paparan. Batasi keluar rumah jika tidak diperlukan, perbanyak minum air putih, cukup istirahat dan menjaga kebersihan saluran pernapasan," katanya.
Ia juga menyarankan masyarakat melakukan cuci hidung menggunakan larutan NaCl 0,9 persen sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan rongga hidung setelah terpapar udara berpolusi.
Melihat kondisi kualitas udara Pekanbaru yang memburuk, dr Meiza menilai pemerintah perlu menyiapkan kebijakan yang lebih komprehensif. Penanganan kabut asap menurutnya tidak cukup hanya dengan membagikan masker kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dinilai penting adalah memperkuat koordinasi lintas sektor melalui Posko Terpadu Kabut Asap Kota Pekanbaru.
Posko tersebut dapat melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Damkar, Dinas Pendidikan, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan, BMKG, serta TNI-Polri.
Posko juga diharapkan dapat memantau kualitas udara dan perkembangan titik api secara berkala sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi terkini.
"Menurut saya, penanganannya harus menjadi satu paket kebijakan. Bukan hanya membagikan masker, tetapi juga bagaimana pemerintah memantau kualitas udara, menyiapkan layanan kesehatan, melindungi kelompok rentan dan mengatur aktivitas masyarakat berdasarkan kondisi udara," ujarnya.
Menurut dr Meiza, kebijakan pendidikan juga perlu memiliki parameter yang jelas berdasarkan angka kualitas udara. Ketika kondisi udara memburuk, sekolah tidak harus menunggu sampai situasi menjadi sangat parah untuk mengambil tindakan.
Pada kondisi tidak sehat, kegiatan luar ruangan dapat dikurangi. Ketika kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat, aktivitas luar ruangan dapat dihentikan dan pemerintah mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Sementara ketika kualitas udara sudah berada pada kategori berbahaya, pembatasan aktivitas masyarakat serta peningkatan pelayanan kesehatan perlu dilakukan.
"Jadi kebijakan sekolah sebaiknya memiliki sistem yang otomatis berdasarkan kualitas udara. Ketika parameter tertentu sudah terlewati, kegiatan luar ruangan bisa langsung dikurangi atau sekolah beralih ke pembelajaran daring," katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri telah mengambil langkah dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang PAUD/TK, SD dan SMP ketika kondisi udara memburuk.
Selain pendidikan, sektor kesehatan juga perlu diperkuat. Puskesmas dapat disiapkan sebagai tempat pemeriksaan bagi masyarakat yang mengalami keluhan akibat paparan asap, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan maupun gangguan pernapasan lainnya.
Pelayanan khusus juga perlu diberikan kepada kelompok rentan, terutama balita, lansia dan masyarakat yang sudah memiliki gangguan pernapasan.
Pemerintah juga dapat menyiapkan sejumlah gedung pemerintah, GOR maupun fasilitas publik lainnya sebagai ruang aman udara bersih yang dapat digunakan sementara ketika kualitas udara berada pada level sangat buruk.
Penanganan kabut asap juga harus menyentuh sumber masalah. Pemantauan titik api dan patroli di wilayah rawan perlu diperkuat, termasuk melalui patroli gabungan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Respons cepat diperlukan apabila ditemukan aktivitas pembakaran lahan. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan juga harus terus dilakukan.
Informasi mengenai kondisi udara juga harus mudah diakses masyarakat. Pemerintah dapat menyediakan kanal resmi yang menampilkan data PM2.5, status kualitas udara, lokasi titik api, rekomendasi aktivitas serta kebijakan sekolah dan memperbaruinya secara berkala.
Dengan informasi yang jelas, masyarakat dapat menentukan kapan harus mengurangi aktivitas luar rumah dan kapan perlu mendapatkan perlindungan lebih.
Kabut asap yang berlangsung selama berhari-hari juga berpotensi memberikan dampak ekonomi. Pedagang kaki lima, pekerja lapangan, pengemudi dan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas harian menjadi kelompok yang turut terdampak.
Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kebijakan perlindungan atau bantuan sementara apabila kondisi kabut asap berlangsung cukup lama.
Menurut dr Meiza, penanganan kabut asap juga sebaiknya tidak bersifat reaktif. Pemerintah perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) tetap yang dapat langsung diterapkan setiap kali kualitas udara memburuk.
"Pekanbaru sudah menetapkan status siaga darurat karhutla pada 21 Mei hingga 30 November 2026. Jadi, protokol khusus untuk menangani dampak asap sebaiknya disiapkan dan menjadi SOP tetap. Kita tidak perlu menunggu kondisi memburuk baru bergerak," pungkasnya.

