RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru (PPSP) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana kelanjutan pengelolaan Pasar Kodim oleh PT Putra Mahajaya (PMJ). Para pedagang menilai selama sekitar 20 tahun berada di bawah pengelolaan perusahaan tersebut, kondisi pedagang justru tidak semakin sejahtera.
Ketua Umum PPSP, Indra Mulyadi, mengatakan para pedagang sebenarnya tidak banyak menuntut kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka hanya meminta dokumen yang menjadi dasar pengelolaan dan pengembangan Pasar Kodim ke depan.
Menurut Indra, dokumen tersebut penting agar para pedagang mengetahui secara jelas bagaimana masa depan pasar yang selama ini menjadi tempat mereka mencari nafkah.
“Sebetulnya kami pedagang Pasar Pekanbaru, khususnya Pasar Kodim, tidak banyak meminta kepada pemerintah. Kami hanya perlu dokumen".
"Kenapa kami perlu dokumen? Itulah landasan dasar kami supaya tahu ke depannya pasar kami ini seperti apa,” kata Indra, Senin, 24 Agustus 2026 usai mendatangi Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Badak, Tenayan Raya.
Indra menegaskan, khusus pedagang yang berada di kawasan Sentral Pasar Kodim (STC), pihaknya secara tegas menolak PT Putra Mahajaya kembali menjadi pengelola pasar.
Ia menilai pengalaman selama dua dekade terakhir menjadi alasan utama munculnya penolakan tersebut.
Menurutnya, pengelolaan pasar selama 20 tahun belum memberikan dampak kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh para pedagang.
“Kami tegas sekali lagi, saya mewakili kawan-kawan pedagang khusus Pasar Kodim yang STC di Sentral Pasar Kodim, kami pribadi menolak PT PMJ sebagai lanjutan untuk pengelolaan pasar,” tegasnya.
Indra bahkan menyebut kondisi pedagang justru semakin sulit. Para pedagang yang telah mengeluarkan modal besar untuk membeli kios, menurutnya, belum mendapatkan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
“20 tahun kami dikelola, dinaungi oleh PT PMJ, pedagang tidak ada yang sejahtera. Pedagang hancur semua. Pedagang sudah beli kios, bukan sedikit modalnya. Ada ratusan juta,” ujarnya.
Ia mengatakan, investasi yang dikeluarkan pedagang untuk memiliki kios bukanlah jumlah kecil. Namun, setelah bertahun-tahun, pedagang merasa belum memperoleh hasil yang sepadan dengan modal yang telah mereka keluarkan.
“20 tahun tidak ada hasil yang kami dapat. Kerugian yang ada,” kata Indra.
Indra juga menyoroti program pemerintah kota yang sejak awal disebut bertujuan melakukan rehabilitasi pasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang.
Namun, ia menilai kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan tujuan tersebut.
“Awal program pemerintah kota untuk merehabilitasi pasar demi untuk kesejahteraan pedagang. Tapi bukan itu yang didapat. Hancur untuk pedagang,” ungkapnya.
Menurut Indra, munculnya berbagai aktivitas pembangunan di kawasan pasar juga menjadi perhatian serius pedagang. Ia menduga terdapat kepentingan investasi yang lebih luas di atas lahan yang semestinya diperuntukkan bagi aktivitas pasar rakyat.
Ia menyebut adanya pembangunan yang berkaitan dengan badan usaha, hotel, kampus hingga asrama di kawasan tersebut. Yang menjadi persoalan, menurut Indra, sebagian bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang sebelumnya berkaitan dengan kios-kios pedagang.
“Indikasi kami berpikir, mungkin investor punya keinginan lain, membentuk suatu badan usaha pribadi mereka. Mereka bangun di tanah Pemko yang dasarnya pasar untuk rakyat, dibuat suatu badan usaha hotel, kampus, beserta asrama,” katanya.
Indra juga menyinggung keberadaan asrama yang menurutnya berkaitan dengan lokasi kios yang sebelumnya telah dibeli oleh pedagang.
“Dan asrama itu sendiri adalah dasarnya kios pedagang yang sudah dibeli oleh pedagang,” ujarnya.
Selain persoalan pembangunan, PPSP juga mempertanyakan status kerja sama pengelolaan Pasar Kodim dengan PT PMJ.
Indra menyebut masa berlaku pengelolaan perusahaan tersebut pada 2026 telah berakhir. Namun, pihak pedagang mendengar adanya adendum atau perubahan tambahan terhadap perjanjian kerja sama.
Hal inilah yang kemudian dipertanyakan para pedagang kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Masa berlaku mereka 2026 sudah habis masa kontrak. Tapi yang terjadi kami dengar ada adendum. Kenapa ada adendum? Kami enggak tahu,” kata Indra.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti dasar dan proses penerbitan adendum tersebut, termasuk apakah adendum dapat dibuat sebelum masa kontrak berakhir atau bagaimana mekanisme hukumnya.
Karena itu, PPSP meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dokumen terkait kerja sama dan pengelolaan pasar secara terbuka kepada para pedagang.
“Apakah syarat adendum itu bisa dibuat sebelum masa kontraknya habis? Kami belum tahu. Makanya itu yang kami minta kepada Pemerintah Kota yang mewakili PIP dari instansi OPD terkait, dokumen yang telah disampaikan,” ujarnya.
Indra menegaskan penolakan terhadap PT PMJ bukan sekadar sikap pribadi pengurus PPSP. Ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan pernyataan sikap dari para pedagang terkait keberlanjutan pengelolaan pasar.
Menurutnya, hasil pengumpulan aspirasi tersebut menunjukkan penolakan penuh terhadap rencana PT PMJ kembali melanjutkan pengelolaan Pasar Kodim.
“Kami sudah mengumpulkan pernyataan sikap pedagang tentang sikap pedagang terhadap PMJ. Kami 100 persen menolak PMJ melakukan lanjutan sebagai pengelola pasar,” tegas Indra.
Ia menilai persoalan Pasar Kodim bukan kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, keberadaan pasar menyangkut hajat hidup banyak pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan setiap hari.
“Ini menyangkut hajat orang banyak. Bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi,” katanya.
Indra berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memperhatikan aspirasi pedagang dalam menentukan siapa yang akan mengelola pasar ke depan.
Ia menekankan bahwa keputusan terkait pengelolaan Pasar Kodim harus mengutamakan kepentingan pedagang dan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan investasi.
“Ini menyangkut ke depannya, bagaimana rakyat, khusus Kota Pekanbaru, khususnya di bidang Pasar Kodim, untuk lebih sejahtera ke depannya,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Indra juga menyinggung persoalan status hak guna bangunan (HGB) serta dugaan adanya upaya transaksi jual beli yang berkaitan dengan kios atau bangunan di kawasan pasar.
Ia mengaku mempertanyakan legalitas serta dasar transaksi tersebut, terutama apabila masa pengelolaan perusahaan telah berakhir.
“Karena PMJ sudah habis masa pengelolaannya dan termasuk HGB mereka dikatakan mungkin belum sah, tapi mereka sudah melakukan upaya transaksi jual beli,” kata Indra.
Ia juga mempertanyakan adanya permintaan uang muka atau down payment (DP) kepada pedagang di tengah kondisi kawasan pasar yang menurutnya masih membutuhkan rehabilitasi.
“Lucunya, mereka minta pedagang DP, tapi yang dibuat di kota ini apa? Rehab bangunan,” ujarnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, PPSP meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuka dokumen kerja sama secara transparan. Bagi pedagang, kepastian mengenai status pengelolaan, legalitas bangunan, masa kontrak, adendum, hingga rencana pengembangan Pasar Kodim menjadi hal penting sebelum ada keputusan lebih lanjut.
Indra menegaskan, pedagang tidak ingin kembali mengalami kerugian setelah mengeluarkan modal besar untuk menjalankan usaha di Pasar Kodim.
Ia berharap pemerintah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan suara pedagang sebagai pihak yang secara langsung menggunakan dan menggantungkan kehidupan ekonominya dari pasar tersebut.
“Tidak ada ampunnya bagi kami,” tegas Indra.

