Ironi Green City Pekanbaru: Pohon Distaples, Spanduk Green Policing Mendadak Hilang

spanduk-Green-Policing2.jpg
Spanduk Green Policing Pekanbaru Lestari di staples ke batang pohon. (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Deretan puluhan spanduk berwarna hijau yang sebelumnya membungkus puluhan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mendadak menghilang. Spanduk bertuliskan “Green Policing Pekanbaru Lestari” tersebut sebelumnya terpasang menggunakan staples atau hekter yang menancap langsung ke batang pohon.

Dari puluhan spanduk yang terpasang, RiauOnline menemukan masih ada dua spanduk yang masih terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan gerai Starbucks dan Hotel Pangeran.

Spanduk itu dipasang dalam rangka kegiatan Green Cities Mayors Council (GCMC) IMT-GT ke-9 yang berlangsung di Pekanbaru dan dihadiri para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand pada Rabu 5 Agustus 2026.

Kini, seluruh spanduk tersebut telah dilepas. Namun, cara pemasangannya sempat menjadi sorotan karena menggunakan staples yang ditancapkan langsung ke batang pohon.

Ironisnya, pemasangan atribut pada pohon dengan cara tersebut justru bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan pohon dan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.

Larangan memasang spanduk, baliho, iklan maupun atribut lainnya pada pohon telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam bagian tentang tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, Pasal 14 huruf d mengatur larangan bagi setiap orang atau badan untuk memotong, merusak, meracuni, membakar, memindahkan maupun menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

Larangan tersebut diperkuat melalui Pasal 15 ayat (1), yang melarang pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang di jalan maupun atribut lainnya pada sejumlah fasilitas publik, termasuk pohon.

Dengan demikian, pemasangan spanduk menggunakan staples atau hekter yang menancap ke batang pohon berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.



Aturan itu tidak hanya berlaku bagi iklan komersial maupun alat peraga kampanye, tetapi juga berbagai bentuk atribut yang ditempelkan pada pohon di ruang publik.

Perlindungan pohon di Pekanbaru juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Dalam Pasal 29, setiap orang, badan maupun instansi pemerintah dilarang melakukan aktivitas sementara ataupun tetap di lokasi pohon yang mengakibatkan pohon rusak atau tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Aturan tersebut juga secara tegas melarang tindakan merusak, memotong, memaku maupun mengikat pohon dengan logam, termasuk menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, iklan, poster, lampu hias, banner, umbul-umbul dan atribut lainnya pada pohon yang tumbuh di sepanjang jalan.

Artinya, larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga menjadi pedoman bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan di ruang publik, termasuk penyelenggara kegiatan pemerintah.

Pemasangan spanduk menggunakan staples atau paku bukan sekadar persoalan estetika kota. Cara tersebut juga dapat berdampak terhadap kondisi fisik pohon.

Luka akibat staples atau paku dapat merusak jaringan pelindung batang. Jika dibiarkan, luka tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi jamur, bakteri maupun hama yang dapat mengganggu kesehatan pohon.

Dalam kondisi tertentu, kerusakan pada jaringan batang dapat berkembang menjadi pembusukan dan melemahkan struktur pohon. Pohon yang mengalami kerusakan parah tentu dapat meningkatkan risiko patah dahan maupun tumbang.

Karena itu, larangan memasang atribut menggunakan paku atau staples pada pohon bukan sekadar untuk menjaga keindahan kota, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlangsungan ruang terbuka hijau.

Pemasangan spanduk “Green Policing Pekanbaru Lestari” juga memunculkan ironi tersendiri karena dilakukan dalam rangkaian agenda yang membawa semangat kota hijau dan keberlanjutan lingkungan.

Konsep Green City pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan slogan dan kegiatan seremonial, tetapi juga bagaimana ruang publik, pohon pelindung dan lingkungan perkotaan benar-benar dijaga.

Karena itu, penggunaan pohon sebagai media pemasangan spanduk perlu menjadi perhatian bagi seluruh pihak. Pesan mengenai pelestarian lingkungan akan lebih kuat apabila cara penyelenggaraan kegiatan juga sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Pelepasan spanduk tersebut setidaknya mengakhiri keberadaan atribut yang sebelumnya menempel pada batang pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Namun, bekas staples yang masih menancap pada batang pohon juga perlu menjadi perhatian. Jangan sampai kampanye tentang kota hijau justru meninggalkan luka pada pohon yang menjadi salah satu elemen penting dalam mewujudkan kota yang lebih hijau dan nyaman.

Pada akhirnya, semangat “Pekanbaru Lestari” tidak cukup hanya dituliskan di atas spanduk. Semangat tersebut harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk cara memperlakukan pohon-pohon yang tumbuh di ruang publik Kota Pekanbaru.