Heboh Dugaan Ijazah Palsu, ASN Pemprov Riau Dipolisikan

RDL-dilaporkan-ijazah-palsu.jpg
LBH Tuah Negeri Nusantara melaporkan seorang PNS Pemprov Riau ke Polda Riau atas dugaan penggunaan ijazah palsu. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penggunaan ijazah palsu menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke ranah hukum. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Tuah Negeri Nusantara resmi melaporkan seorang PNS berinisial RDL, yang bertugas di Dinas Pariwisata Provinsi Riau ke Polda Riau, Selasa, 11 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polda Riau. 

Humas DPP LBH Tuah Negeri Nusantara, Chairul Ashari, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan oleh RDL dalam administrasi kepegawaiannya.

Chairul menyebut informasi tersebut diterima pihaknya pada 10 Mei 2026. LBH kemudian melakukan penelusuran dengan menghubungi perguruan tinggi yang disebut menerbitkan ijazah S1 Manajemen milik RDL.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat ke kantor kami yang menyebutkan adanya dugaan oknum PNS menggunakan ijazah palsu. Terhadap laporan tersebut, kami kemudian melakukan cross-check dan investigasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Chairul, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam proses penelusuran, LBH meminta klarifikasi mengenai identitas mahasiswa, termasuk nama dan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum pada dokumen pendidikan tersebut.

Chairul mengklaim, berdasarkan klarifikasi yang diterima pihaknya dari Universitas Trisakti, nama dan NIM yang dimaksud tidak ditemukan dalam data mahasiswa maupun catatan kelulusan perguruan tinggi tersebut.

“Kami sudah melakukan cross-check dan investigasi ke PTS tempat ijazah tersebut disebut dikeluarkan. Dari klarifikasi pihak perguruan tinggi, nama dan NIM beliau tidak ada dalam data kelulusan maupun data mahasiswa yang pernah berkuliah di sana,” katanya.

Meski menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian data, LBH Tuah Negeri Nusantara mengaku belum mengetahui asal-usul ijazah tersebut. Pihaknya juga belum memastikan siapa yang membuat atau menerbitkan dokumen yang dipersoalkan.

“Kita belum tahu apakah ijazah itu dibuat sendiri, dibuat oleh biro jasa atau ada pihak lain. Itu masih perlu ditelusuri,” jelas Chairul.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke kepolisian, LBH mengaku telah memberikan kesempatan kepada RDL untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut Chairul, dua kali undangan klarifikasi yang dilayangkan tidak dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.



“Kami sudah melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi sebanyak dua kali, tetapi beliau tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Tak hanya itu, LBH Tuah Negeri Nusantara juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemprov Riau, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau.

Namun, hingga laporan ke Polda Riau dibuat, Chairul menyebut pihaknya belum memperoleh tanggapan dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil penelusuran LBH, RDL disebut mulai mengikuti proses sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2016. Saat ini, RDL masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Dokumen yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah ijazah Strata 1 (S1) Manajemen yang disebut berasal dari Universitas Trisakti.

LBH Tuah Negeri Nusantara kini meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan dalam administrasi kepegawaian, termasuk apakah pernah menjadi bagian dari proses pengangkatan CPNS maupun perjalanan karier RDL sebagai PNS.

“Beliau masuk CPNS pada 2016. Saat ini masih aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," kata Chairul.

Dalam laporan polisi tersebut, LBH turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung hasil penelusuran. Di antaranya laporan masyarakat serta surat klarifikasi dari pihak perguruan tinggi.

“Sudah terpenuhi dua alat bukti yang kami jadikan dasar laporan. Pertama adalah laporan dari masyarakat yang kemudian diwakilkan kepada kami sebagai DPP LBH Tuah Negeri Nusantara. Kedua, adanya bukti dari Universitas Trisakti yang menyebutkan bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah berkuliah dan tidak ada data kelulusannya di universitas tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, LBH menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa RDL telah melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai keaslian dokumen serta dugaan penggunaannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Polda Riau diharapkan dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk asal-usul dokumen, proses penggunaannya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Chairul mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional serta transparan.

“Kita ingin laporan ini diproses karena ada dugaan kecurangan di lingkungan pemerintahan. Siapa yang berbuat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

LBH juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen pendidikan tersebut. Namun, Chairul menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.

“Apakah ada keterlibatan pihak tertentu, apakah biro jasa atau pihak lain, itu belum bisa kami pastikan. Itu bagian dari yang akan kami dalami dan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menelusurinya,” katanya.

Chairul menegaskan pihaknya ingin seluruh rangkaian persoalan tersebut dibuka berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses hukum.

“Kami ingin semuanya terang. Dari mana ijazah itu berasal, bagaimana bisa digunakan, siapa yang memasukkan dalam administrasi kepegawaian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Semuanya harus dibuka,” pungkasnya.