Ratusan Gram Emas dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing

Ratusan-Gram-Emas-dari-Toko-Emas-Syafira-Disita-Diduga-Terkait-PETI-Kuansing.jpg
Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa, 11 Agustus 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menelusuri dugaan aliran hasil tambang ilegal hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.

Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sebelumnya ditangani polisi di wilayah Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menelusuri keterkaitan aktivitas PETI dengan peredaran atau transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir," ujar Kombes Ade Kuncoro.



Sebelum menyasar Toko Emas Syafira, Tim Subdit IV Tipidter telah melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari penggeledahan di toko tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan maupun transaksi emas. Di antaranya berupa perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram dan berbagai model.

Selain perhiasan emas, petugas juga membawa sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses peleburan atau pembakaran emas. Polisi turut mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang memuat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kombes Ade menjelaskan, seluruh barang yang diamankan akan dianalisis dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.  Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai dugaan hubungan antara aktivitas PETI dengan jalur peredaran serta transaksi emas.

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," pungkasnya.