RIAU ONLINE, KAMPAR – Polisi mulai menelusuri dugaan jalur distribusi emas hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Riau. Pengembangan kasus tersebut membawa Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.
Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, digeledah polisi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau PETI yang ditangani pihaknya di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari penggeledahan Toko Emas Syafira, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli maupun pengolahan emas.
Barang bukti tersebut di antaranya perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram dan berbagai model. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selain emas, petugas turut mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi juga membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan periode 2025 hingga 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Ade menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dalam proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan keterkaitan antara aktivitas PETI dengan peredaran serta transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul emas tersebut serta aliran transaksi yang tercatat dalam dokumen penjualan dan rekening yang turut diamankan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau membongkar mata rantai PETI, tidak hanya dari sisi aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga dugaan peredaran hasil tambang tersebut.

