RIAU ONLINE, KAMPAR - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah sebuah toko emas di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara PETI yang sebelumnya ditangani kepolisian di wilayah Kuansing.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Subdit Tipidter untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan dengan perkara PETI yang sedang dikembangkan.
"Penggeledahan toko emas terkait pengembangan kasus PETI di Kuansing," ujar Ade Kuncoro.
Namun, Ade belum mengungkap identitas toko emas yang menjadi lokasi penggeledahan. Begitu pula dengan barang, dokumen, maupun temuan lainnya yang kemungkinan diamankan dalam kegiatan tersebut.
Ia mengatakan, proses hukum terhadap perkara PETI tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penggeledahan itu menjadi bagian dari langkah aparat untuk mendalami perkara PETI yang sebelumnya menjadi perhatian kepolisian di wilayah Kuansing," terangnya.
Ade menegaskan, penyidik belum menghentikan proses pengembangan kasus tersebut dan masih terus bekerja untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Saat ini tim masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait penertiban PETI di Kuansing," pungkasnya.

