RIAU ONLINE, PEKANBARU - Provinsi Riau kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang 2026, luas lahan yang terdampak kebakaran di Riau telah mencapai 15.608,37 hektare.
Angka tersebut menempatkan Riau di posisi kedua nasional dalam luas wilayah terdampak karhutla, setelah Kalimantan Barat yang mencatat luas lahan terbakar mencapai 28.680,47 hektare.
Kondisi tersebut membuat Riau masuk dalam daftar provinsi prioritas penanganan karhutla secara nasional. Tingginya luasan wilayah yang terdampak menjadi alarm bahwa upaya pencegahan dan penanganan kebakaran tidak bisa hanya dilakukan ketika api telah berkobar.
Di tengah kondisi tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, terdapat tiga langkah utama yang harus menjadi fondasi dalam menjaga Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan restorasi.
Pernyataan itu disampaikan Herry dalam momentum Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Provinsi Riau 2026. Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi kebakaran yang sewaktu-waktu dapat meluas.
“Menjaga Riau dari karhutla membutuhkan kesiapsiagaan, ketegasan, dan kolaborasi,” ujar Herry Heryawan melalui akun Instagram pribadinya, seperti dikutip RIAU ONLINE, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus diperkuat adalah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan kesiapan infrastruktur penanganan Karhutla, memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hingga menjalankan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan lingkungan.
“Upaya ini kami jalankan melalui tiga langkah utama: pencegahan, penegakan hukum, dan restorasi,” tegasnya.
Menurut Herry, pencegahan merupakan bagian paling penting dalam penanganan Karhutla. Sebab, kebakaran yang telah terjadi akan membutuhkan sumber daya besar untuk dipadamkan, terlebih jika api muncul di wilayah yang sulit dijangkau.
Kesiapan personel, peralatan, sarana prasarana, pemantauan titik panas, serta keterlibatan masyarakat harus terus diperkuat.
“Pencegahan dilakukan dengan memperkuat kesiapan infrastruktur, deteksi dini, sosialisasi hingga masyarakat, serta kebijakan perlindungan lingkungan,” katanya.
Langkah kedua, Herry menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memutus praktik pembakaran hutan dan lahan.
Ia memastikan aparat akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran maupun perambahan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pelaku pembakaran maupun perambahan lahan,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman. Jika penyebab dan pelaku pembakaran tidak ditindak, maka ancaman kebakaran akan terus berulang setiap tahun.
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Riau. Sebab, provinsi ini memiliki kawasan gambut yang luas dan rentan terbakar ketika memasuki musim kemarau.
Di bawah konsep Green Policing, Herry Heryawan juga mendorong perubahan cara pandang dalam menjaga lingkungan. Polisi tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum atau kebakaran, tetapi juga terlibat dalam upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Konsep tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Herry mengatakan, dirinya ingin mengubah citra Riau yang selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan asap akibat karhutla.
“Kita ingin mengubah wajah Riau dari stigma sebagai daerah penghasil asap menjadi daerah yang memiliki kesadaran kuat dalam menjaga alam,” ungkapnya.
Menurut dia, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia pendidikan, komunitas, media, dunia usaha hingga masyarakat.
Ia menilai persoalan karhutla tidak akan pernah selesai apabila seluruh pihak baru bergerak setelah api muncul.
“Karena persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan ketika api sudah muncul. Yang jauh lebih penting adalah mencegah sebelum terbakar dan memulihkan agar kerusakan tidak terus berulang,” tegas Herry.
Langkah ketiga yang menjadi perhatian Kapolda Riau adalah restorasi. Menurutnya, kawasan yang telah terdampak kebakaran harus dipulihkan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Restorasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk penanaman kembali dan pemulihan lingkungan dengan melibatkan berbagai elemen.
“Restorasi terus digerakkan melalui penanaman dan pemulihan lingkungan bersama pemerintah, TNI-Polri, mahasiswa, komunitas, media, dan masyarakat,” jelasnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena persoalan lingkungan memiliki dampak yang luas. Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, mengancam keanekaragaman hayati, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.
Tingginya angka luas wilayah terdampak Karhutla tahun ini menjadi tantangan besar bagi seluruh pemangku kepentingan di Riau.
Dengan luasan mencapai 15.608,37 hektare, Riau berada di posisi kedua nasional setelah Kalimantan Barat. Fakta tersebut sekaligus menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan lebih awal dan secara konsisten.
Herry menekankan tidak ada satu institusi pun yang dapat menyelesaikan persoalan Karhutla seorang diri.
“Tidak ada satu institusi yang mampu bekerja sendiri. Menjaga Riau adalah kerja bersama, agar lingkungan yang kita nikmati hari ini tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.
Ia berharap semangat kolaborasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

